JAKARTA, mediakita.co – Kementerian Agama RI melalui Dirjen Bimas Kristen mengeluarkan surat imbauan terkait penghentian perdebatan teologis di media sosial. Imbauan tersebut ditujukan kepada Pimpinan Persekutuan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Induk Gereja/Sinode Seluruh Indonesia. Imbaun tersebut disampaikan terkait dengan beredarnya rekaman – rekaman khotbah/renungan/seruan agama dan pernyataan pemimpin gereja yang menimbulkan perdebatan di media sosial dan menimbulkan berbagai penafsiran umat di seluruh Indonesia. Padahal dalam kondisi bangsa Indonesia yang sedang mengalami Bencana Nasional Covid-19 seyogyanya menjadi keprihatinan bersama seluruh komponen bangsa.
Dikutip dari https://bimaskristen.kemenag.go.id imbauan yang bernomor B-172/DJ.IV/BA.01.1/04/2020 tersebut meminta minta kepada semua pimpinan gereja tersebut untuk menghimbau para Tokoh Agama Kristen/Pendeta/Gembala/Hamba Tuhan/Pimpinan Gereja yang berada dalam naungan organisasinya melakukan hal – hal berikut:
- Memberikan teladan yang baik selaku Tokoh Agama Kristen/Pendeta/Gembala/Hamba Tuhan/Pimpinan Gereja, dengan merendahkan hati, berdoa dan memberikan penguatan kepada umat Kristen di Indonesia bagi pemulihan bangsa dan negara dari pandemi Covid-19;
- Menghindari perdebatan teologis di media sosial yang berdampak pada hilangnya kehidupan yang saling menghormati dan menghargai sesama umat Kristen;
- Tidak memviralkan atau saling menanggapi rekaman-rekaman khotbah/renungan/seruan agama yang disiarkan untuk kalangan sendiri dan atau rekaman perdebatan pimpinan gereja yang berakibat kegelisahan di kalangan umat Kristen dan masyarakat;
- Menyampaikan khotbah/renungan/seruan agama yang sifatnya membangun dan mengajak seluruh umat Kristen untuk berdoa kepada Tuhan agar wabah pandemi Covid-19 dapat segera berakhir;
- Menempatkan diri dalam pewartaan tentang Kasih Tuhan dan Citra Allah yang membawa damai dan pengharapan bagi kehidupan bangsa baik melalui media komunikasi maupun media sosial yang diantaranya dapat dilakukan dengan memanfaatkan secara maksimal pelayanan Mimbar Agama Kristen yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bimas Kristen sebagai sarana koordinasi serta untuk menyiarkan khotbah/renungan/seruan agama kepada umat.
Surat yang bersifat penting tersebut ditanda tangani langsu oleh Dirjen Bima Kristen Thomas Pentury dan ditembuskan ke: Menteri Agama Republik Indonesia, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan Kabid/Pembimas Kristen pada Kantor Wilayah seluruh Indonesia.
Dengan adanya himbauan ini diharapkan taka da lagi perdebatan teologi di media sosial yang berpotensi memecahkan umat khususnya di kalangan Kriten.
Selangkapnya dapat di akses disini https://bimaskristen.kemenag.go.id/downlot.php?file=99Himbauan%20Dirjen%20Terkait%20Perdebatan%20Pimpinan%20Gereja%20di%20Media%20Sosial%20(Revisi%208).pdf