NASIONAL, mediakita.co- Atas pertimbangan ekonomi, pemerintah memberi sinyal bakal melonggarkan kebijakan larangan mudik.
Dalam kondisi mendesak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan Surat Edaran melalui masing-masing direktorat jenderal (Dirjen), yang mengatur proses mudik.
Penyediaan itu meliputi semua moda transportasi. Baik moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Namun, kelonggaran tersebut berlaku untuk masyarakat yang hendak bepergian masyarakat dengan kebutuhan penting dan mendesak. Denganb ketentuan, harus dilaksanakan dengan cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18/2020.
“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait”.
“Seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawatidita, dalam keterangan resmi.
Larangan Mudik Tidak Dicabut
Namun, menurut dia, aturan turunan tersebut, bukan berarti larangan mudik dicabut. Adita mengingatkan, pemerintah tetap tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020,” urainya.
Kebijakan itu dibuat sebagai tindak lanjut usulan Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.
“Agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” imbuh Adita.
Ijin Mudik Untuk Alasan Darurat
Senada dengan itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo menyatakan pada prinsipnya masyarakat masih diizinkan mudik.
Namun, mudik dijinkan dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Untuk alasan darurat, masyarakat bisa meminta Surat keterangan yang dikeluarkan 3 instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sementara, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan keringanan dalam kebijakan larangan mudik yang berlaku untuk alasan darurat.
Kepada cnnindonesia.com, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan alasan darurat sehingga boleh mudik tersebut misalnya terkait anggota keluarga yang meninggal atau sedang sakit.