ajibpol
PERISTIWA

Moda Transportasi Beroperasi Lagi, Begini Syarat Warga Bepergian

JAKARTA, mediakita.co– Meski larangan mudik masih berlaku, dengan diijinkannya moda transportasi beroperasi kembali, pemerintah tak menepis adanya kelonggaran bagi warga yang memiliki kepentingan khusus.

Pemerintah akan memberikan kelonggaran bagi masyarakat bepergian termasuk dengan transportasi umum sepanjang  memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan, meski moda transportasi diijinkan kembali beroperasi mulai besok, Kamis (7/5), tetapi hal itu hanya untuk kepentingan khusus.

Kepentingan khusus dimaksud, menurut Budi Karya, perjalanan seperti dinas bagi pejabat negara. Diluar itu, bagi masyarakat berlaku ketentuan dan sejumlah kriteria. Terutama yang terkait dengan dibukanya kembali layanan angkutan penumpang.

Kriteria pengecualian tersebut menurut dia, antara lain yang bekerja di sektor pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.

Selain itu, perlakuan khusus diberikan kepada mereka yang bekerja dibidang kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan covid-19.

Secara rinci, Budi Karya memaparkan tentang kriteria pengecualian. Terdapat 4 kriteria yang harus dipenuhi, antara lain :

Baca Juga :  PT Nusa Halmahera Mineral Revitalisasi Program CSR Menuju Kemandirian Desa Sekitar

Pertama, mereka yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.

Ketiga, orang dengan kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.

Keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Selanjutnya, ada ketentuan lain terkait kelonggaran bepergian dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Ketentuan keperluan khusus sebagaimana dimaksud antara lain :

(1) Ada ijin dari atasan, setara eselon II (untuk ASN, TNI, Polri).
(2) Kepala kantor
(3) Wirausaha yang berhubungan dengan covid-19 tapi tak punya instansi, sehingga butuh surat pernyataan di atas materai, harus diketahui kepala desa atau lurah.

Dijelaskan, perjalanan tersebut dapat dilakukan dengan semua moda, yaitu transportasi udara, laut, bus, dan kereta api.

Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menegaskan, masyarakat yang mendapat pengecualian tersebut wajib mendapatkan surat keterangan sehat. Begitu juga pada saat kembali, juga harus sehat.

Doni menegaskan, pemberian ijin bagi warga untuk bepergian masyarakat yang memiliki keperluan khusus di tengah pandemi ini, harus tetap dengan protokol kesehatan yang tepat, menggunakan masker, menjaga kesehatan tangan, tak menyentuh wajah, mata hidung mulut.

Baca Juga :  Makam Ayah Pahlawan Nasional dan Pencipta Lagu Indonesia Raya WR. Supratman, Ditemukan Di Pemalang

 

 

Artikel Lainnya