Nasional, mediakita.co,- Status tercatat 6 Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini. Dengan demikian, sesuai aturan OJK, maka seluruh kegiatan operasional keenam penyelengara IKD tersebut diberhentikan.
Adapun daftar nama keenam Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya oleh OJK, yakni: PT Agro Wira Yasa yang mengelola platform iGrowChain, PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil, selanjutnya PT Biosphare Lestari Alam yang memiliki platform Biosphere.
Ada juga PT Gapura Data Kreasi yang membangun platform DISITU, lalu PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra, tearkhir PT Loangarage Indonesia pengelola platform Duit Pintar.
Dengan dicabutnya status tercatat 6 Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional keenam Penyelenggara IKD dimaksud diberhentikan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
Selain melakukan pencabutan status tercatat keenam penyelenggara IDK di atas, OJK juga menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas 2 Penyelenggara IKD lainnya.
“Adapun status tercatat 2 Penyelenggara IKD lain dinyatakan tidak berlaku karena berdasarkan hasil Regulatory Sandbox ditetapkan dapat mengajukan proses pendaftaran dan/atau perizinan dibawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK”, jelas OJK dalam siaran persnya, Senin (8/06/2020).
Adapun 2 Penyelenggara IKD lainnya yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku adalah milik PT Indogold Solusi Gadai dengan nama platform Indogold dan PT Stockbit Investa Bersama pengelola platform Stockbit.
“Selanjutnya proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap 2 Penyelenggara IKD dimaksud diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK,” demikian keterangan OJK. (sf/mediakita.co).