OJK Bekukan Usaha Panen Arta Indonesia Multifinance

Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA, Mediakita.co,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiyaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance, hal itu disampaikan OJK dalam rilisnya Kamis (18/02/2021).

Pembekuan dilakukan karena Panen Arta melanggar Pasal Pasal 65 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta Pasal 84 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

“Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 84 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh Otoritas Jasa Keuangan”, demikian ungkap OJK.

Lebih lanjut, OJK menandaskan bahwa dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. (sf/Mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait