ajibpol
NASIONAL

OJK Klarifikasi Berita “Kegagalan Kookmin Bank Mengatasi Likuiditas Bukopin”

NASIONAL, mediakita.co,- Sehubungan dengan pemberitaan tidak benar di sejumlah media online mengenai kegagalan Kookmin Bank dalam mengatasi permasalahan likuiditas Bukopin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan rilis klarifikasinya, Senin (15/06/2020).

OJK secara tegas menyatakan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per-tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank. “Saat ini, sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin,” ungkap rilis OJK.

Hal tersebut disampaikan OJK kepada halayak umum, selain berhubungan dengan pemberitaan yang tidak benar, karena dikarenakan adanya surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020. Dlam surat itu disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank, maupun pemegang saham lainnya (waktu itu) untuk melaksanakan komitmen dan/atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Dijelaskan dalam surat tersebut juga mengenai konsekuensi jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya, maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin.

Baca Juga :  OJK Keluarkan Sanksi Bagi Asuransi Jiwa Kresna

“Atas surat dimaksud, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar USD 200juta yang selanjutnya Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin diatas 51%”, jelas PJK dalam rilisnya

Hal itu merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Sehingga masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir.

OJK, lebih lanjut, mendukung Kookmin Bank sebagai investor dan memantau pelaksanaan RUPS dan RUPS LB masuknya Kookmin Bank yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali Mayoritas Bank Bukopin. (sf/mediakita.co).

Artikel Lainnya