Pegawainya Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK Minta Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Otoritas Jasa Keuangan

NASIONAL, mediakita.co,- Merespon pemberitaan mengenai penetapan sebagai tersangka pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya, OJK meminta agar semua pihak menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Demikian disampaikan dalam siaran persnya, Rabu (25/06/2020).

OJK menegaskan bahwa sejak dimulainya proses penyidikan, pihak OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Kerjasama dengan Kejaksaan Agung untukmembangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi, telah berjalan selama ini.

“Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance,” tulis OJK dalam siaran persnya.

Penguatan terus menerus dilakukan oleh OJK untuk melakukan penguatan dan perubahan demi menciptakan praktik-praktik industri jasa keuangan yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (sf/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait