ajibpol
DAERAH

Ketua PMI Way Kanan Apresiasi Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pemerasan Relawan PMI

WAY KANAN, mediakita.coPengurus PMI Way Kanan Dr. Drs Hi. Edward Anthony .MM apresiasi keberhasilan Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu meringkus pelaku pemerasan terhadap relawan PMI Way Kanan yang bernama Rohim (18 th)  di daerah Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu.

“Terimakasih kasih yang setinggi- tinggi kepada jajaran Polsek Baradatu dan Polres Way Kanan atas keberhasilan nya menangkap pelaku pemerasan terhadap relawan PMI Way Kanan’ Tutur Ketua PMI Way Kanan Dr. Drs Hi. Edward Anthony .MM

Lebih lanjutnya Edward Anthony berharap agar Relawan PMI Way Kanan tetap melakukan misi kemanusiaan tanpa rasa takut lagi,  karena pihak kepolisian akan selalu melindungi setiap warga Negara Indonesia termasuk Relawan PMI yang melakukan misi kemanusiaan.

Sebelumnya Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Pemerasan  terhadap Relawan PMI tersebut di Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan (8/7/2020). Pelaku tersebut berinisial ER (36) Warga Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  Kadis TPHP Berikan Bantuan Bibit Bagi TP-PKK Dan KWT Kampung Bumi Ratu

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi menjelaskan kronologis kejadian teresebut. Menurutnya peristiw tersebut terjadi pada Hari Kamis,  28 Mei 2020 sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat itu, korban  bersama temannya yang bernama Efanda mengendarai sepeda motor warna oranye sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang ke rumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.   Ketika di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher dan memukul wajah sebelah kanan  korban sebanyak satu kali.

Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku. Selanjutnya korban pergi mencari uang dan diberikan kepada pelaku. Setelah mendapat pinjaman senilai Rp.50.000 korban lalu menemui pelaku. Sesaat setelah  memberikan uang tersebut  korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan laporan korban Anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu  bergerak dan meringkus ER pada Hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul. 01.30 WIB. Pelaku diringkus di rumahnya di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kenapa Ahok Jadi Komisaris Pertamina? Ini Penjelasanya

Setelah diringkus pelaku langsung digelandang ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan. (Vera&Rita/mediakita.co)

Artikel Lainnya