JAKARTA, mediakita.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk memperpanjang restrukturisasi kredit atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Peluang program perpanjangan tersebut jika diperlukan.
Sejauh ini, OJK masih terus memantau dampak pandemi pandemi virus corona terhadap perbankan nasional.
“Tapi tetap ada ruang untuk diperpanjang,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam diskusi virtual, Kamis (23/7).
Menurutnya, keputusan tersebut akan dikeluarkan sebelum akhir tahun.
Seperti diketahui sebelumnya, bagi debitur yang terdampak pandemi virus corona bisa menunda pembayaran cicilan kredit selama maksimal satu tahun. Kelonggaran tersebut sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur program tersebut diterbitkan pada Maret 2020 lalu.
Dalam beleid POJK tersebut, yang mendapat relaksasi penundaan cicilan kredit berlaku bagi memiliki plafon di bawah Rp 10 miliar, dan berlaku hingga 31 Maret 2021.
Wimboh mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memonitor realisasi restrukturisasi kredit tersebut. Dikatakan, dari data yang dimiliki pada bulan Juli, restrukturisasi realisasinya mulai melandai. Hal itu dikatakan sebagai hal yang tidak seperti pada saat bulan April lalu.
“Nanti akan kami putuskan, siapa tahu kita bisa recover lebih cepat,” ungkapnya.
Wimboh mengisyaratkan, restrukturisasi kredit akan diperpanjang jika memang kondisi keuangan debitur juga belum pulih. Dengan demikian, apabila diperpanjang maka keringanan kredit bisa berlaku hingga 2022.
Disebutkan, debitur yang kreditnya telah direstrukturisasi perbankan hingga 13 Juli 2020, sebanyak 6,75 juta dengan jumlah nilainya mencapai Rp 776,99 triliun.