TEGAL, mediakita.co – Berkaitan dengan surat undangan Gelar Perkara Nomor:B/75/VII/RES.1.24/2020/Reskrim Berdasarkan (SP2HP) Nomor B/126/II/2019 Reskrim Polres Tegal.
Di ruangan gelar perkara Polres Tegal, pada hari kamis (30/07) Hadir bersama Jajaran Polres Tegal dan didampingi Provos Propam Polda Jateng.
Menurut jajaran pihak Polres Tegal masing-masing mengatakan bahwa, “Pelapor ketika konfirmasi di kantor balai Desa Warureja tidak jelas atas nama pribadi atau Wartawan, Kemudian setelah konfirmasi diantar oleh Kades Warureja ke Aris Staf Kacamatan Warureja, Soal topi Kades Warureja ngambil topi di setang sepeda motor milik pelapor tujuan mau di ajak ke Polsek Warureja, Sesuai hasil keterangan yang di peroleh dari pihak terlapor, Maka dalam hal ini jangan di campur adukan antara individu dan Wartawan atau Organisasi,” ucap jajaran Polres Tegal masing-masing.
Sementara dari Propam yang hadir bersama belum bisa memberikan masukan atau komentar apapun setelah mendengar pemaparan dari pihak terlapor melalui jajaran Polres Tegal.
Menurut Pelapor bahwa, penyampaian yang diberikan dari jajaran Polres Tegal mengikuti versi Terlapor, tentu tidak sesuai apa yang pelapor rasakan ketika itu, Kemudian Pihak jajaran Polres Tegal menduga terhadap pelopor Wartawan abal-abal alias Wartawan (Mutaber) muter-muter tanpa berita.
Kemudian mereka menyuruh pelapor HP dimatikan, Akan tetapi mereka kenapa ngambil gambar dan mungkin juga sambil merekam, Dan undangan yang tertulis gelar perkara tetapi kenapa hanya klarifikasi saja. Bagaikan masakan sudah masak di mentahkan kembali, sekian kali pertanyaan mereka masing-masing terhadap pelapor, Pelapor tetap kekeh sesuai apa yang dirasakan perlakuan terlapor, Yaitu. Pertama, Mengintimidasi, Kedua, Mencrobot topi pelapor yang sedang digunakan, Ketiga, mengatakan Wartawan Tai, Ketika itu saat jam kerja sedang peliputan, ungkap Pelapor.
Masih kata Pelapor, Berdasarkan perihal (SP2HP) yang di peroleh dari Polres Tegal dan 09 bulan kemudian di tingkatkan pengaduan ke Itwasda Polda Jateng pada tanggal 05 Desember 2019, Maka pelapor akan meningkatkan pengaduannya ke Kompolnas, agar benar-benar sesuai SOP POLRI, kata Pelapor.
Menanggapi Ali Rosidin selaku Ketua DPC Pekalongan Raya Insan Pers Jawa Tengah/IPJT beserta
DR.H.Endar Susilo, SH.MH selaku Advokat dan Ketua Umum Insan Pers Jawa Tengah/IPJT mengatakan bahwa.
“Sdr Ali Rosidin dan Aidin adalah anggota kami, IPJT dan kebetulan beliau dipercaya teman2 wartawan untuk menjadi ketua DPC Pekalongan Raya dan Aidin sangat koperaktif dalam kegiatan maupun pemberitaan, sehingga tidak benar dan tidak sangat mendasar bila ada yang mengatakan Sdr Aidin Wartawan Abal – Abal dan siapapun yang mengatakan itu harus bertanggungjawab” tegas Endar.
“Saya akan memberikan bantuan hukum terhadap Sdr Aidin sebagai Advokat. Langkah pertama yang akan kami ambil tentunya membuat surat klarifikasi terhadap penanganan laporan Sdr Aidin di Polres Tegal dan membuat surat tembusan ke Kapolda, Mabes Polri dan Kapolri. Ada apa ini dan kenapa Polres Tegal dalam Penanganan Aduan dan laporan Masyarakat sangat lambat. Apakah ini berlaku pada semua masyarakat atau hanya kepada Sdr Aidin” lanjut Endar.
“Hukum harus benar – benar ditegakkan dimanapun, sehingga ada efek jera bagi pelaku kejahatan dan juga bagi masyarakat luas tidak akan melakukan perbuatan serupa. Apalagi ini menimpa pada rekan wartawan, yang boleh dibilang wartawan adalah pahlawan informasi. Sehingga Kami akan mengawal perkara ini” tutur Endar.