NASIONAL, mediakita.co – Untuk suksesnya Pilkada serentak 2020, PARA Syndicate menyatakan bahwa kunci pilkada 2020 adalah menegakkan Protokol Kesehatan, penerapan sanksi tegas atas pelanggaran dan diferensiasi Pilkada sesuai Zonasi untuk melanjutkan tahapan pemilu secara Sehat, Aman, dan Demokratis. Demikian disampaikan PARA Syndicate dalam dalam rilisnya Senin 14/09/2020.
Menurut Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo Pilkada 2020 di tengah darurat pandemi, pelaksanaannya membutuhkan langkah-langkah yang luar biasa dari semua pihak.
Syarat Pelaksanaan Pilkada 2020
Pilkada 2020 ini bisa dilaksanakan dengan syarat pertama dan utama adalah adanya jaminan perlindungan kesehatan masyarakat dan ketentuan sanksi tegas terhadap pelanggaran atau pengabaian aturan kesehatan. Tanpa penegakan aturan protokol kesehatan dengan hukum dan sanksi yang tegas, Pilkada 2020 terlalu berisiko karena berpotensi menjadi genosida penyebaran Covid-19 yang sangat membahayakan.
Pandemi Covid-19 memang tidak begitu saja bisa dijadikan alasan untuk menunda proses demokrasi, tapi proses demokrasi apa pun itu harus tetap menjunjung tinggi keselamatan warga negara. Tujuan demokrasi untuk memuliakan rakyat, bukan untuk melanggengkan kekuasaan, apalagi dengan mengorbankan rakyat.
Pada kondisi seperti ini, para paslon kepala daerah, partai politik dan barisan pendukung, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah dan DPR, serta semua pihak dan masyarakat luas, untuk memperhatikan dan waspada terhadap Covid-19. Khususnya penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), pemerintah, DPR, dan partai politik bersama para paslon kepala daerah harus menjamin terpenuhinya kewajiban melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan warga sepanjang tahapan Pilkada 2020.
Pengabaian Protokol Kesehatan
PARA Syndicate juga menyesalkan dan mengecam keras adanya banyak kejadian pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan. Pada tahapan pendaftaran paslon pilkada terjadi pelanggaran dan berpotensi menjadi kluster baru Covid-19 di banyak wilayah. Kondisi yang terjadi tersebut tidak menggambarkan efektivitas regulasi dan administrasi tahapan pemilu sesuai protokol Covid-19 yang selama ini digaungkan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
Untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang sehat, aman, dan demokratis, PARA Syndicate memberikan catatan, yaitu:
1. Patuh terhadap protokol kesehatan dengan penegakan hukum dengan sanksi yang tegas melalui pemberian kewenangan yang jelas dan terukur kepada aparat penegak hukum (Kepolisian dan Satpol PP) dalam koordinasi dan sinkronisasi kewenangan dengan KPU, Bawaslu, dan Pemerintah, dari pusat sampai daerah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
2. Seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara sehat dan aman menggunakan parameter saintifik kesehatan untuk memantau ketat dinamika angka kurva Covid-19 secara real time (harian) di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada.
3. Penyelenggaraan tahapan pilkada secara optimal berbasis teknologi digital dengan dilakukan sesuai dengan zonasi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, dengan penyesuaian metode offline (tatap muka) atau online (tatap maya);
4. Skenario diferensiasi pilkada untuk pelaksanaan setiap tahapan pilkada yang sedang berlangsung.
5. Diferensiasi Pilkada dilakukan sesuai Zonasi ini bersifat temporal dan spasial berdasarkan real time (harian) dinamika angka kurva Covid-19 di suatu daerah pilkada.
Melalui skema tersebut setidaknya pelaksanaan pilkada serentak 2020 bisa berjalan dengan baik dan tidak menambah persoalan baru terkait dengan penyebaran Covid-19.
Penulis – Janu/mediakita.co