NASIONAL, mediakita.co – Persebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) menyerukan untuk dilakukannya penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Dalam rilisnya yang dikeluarkan di Jakarta 20/09/2020, Ketua PB NU Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj MA menyebutkan beberapa alasan, atas usulan tersebut.
Pengetatan PSBB Dan Menjaga Kehidupan EKonomi
Seruan PB NU tersebut disampaikan tanpa mengurangi kepercayaan kepada upaya, ikhtiar dan doa yang dilakukan dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19. PB NU menyadari upaya yang dilakukan tidak mudah, pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan tetap menjaaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.
Pola umum perhelatan politik, momentum pesta demokrasi identik dengan pengerahan massa. Ketatnya regulasi yang telah dibuat oleh KPU, realitasnya pada proses pendaftaran pasangan calon telah terjadi pelanggaraan dengan tetap adanya konsentrasi massa. Akibat yang telah menjadi fakta, adalah bahwa di tingkat Pusat maupun Daerah, para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah terpapar Covid-19.
Seruan PB NU
NU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al mȃl). Namun demikian, dalam situasi darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk pengentasan krisis kesehatan.
Atas kondisi tersebut, PB NU menyerukan agar KPU, Pemerintah dan DPR-RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Selain itu, perlu dilakokan realokasi anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan.
PB NU juga menyoroti kembali rekomedasi Konferensi Besar NU tahun 2012 di Cirebon, tentang perlunya peninjauan kembali pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik berbiaya tinggi.
Penulis : Harsan/mediakita.co