Komnas HAM Rekomendasikan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Komnas HAM Rekomendasikan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi/mediakita.co

JAKARTA, mediakita.co- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Permintaan itu menyusul kenaikan kasus baru Covid-19 di Tanah Air yang terus melonjak dan semakin mengkhawatirkan.

“KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya,” dikutip dari rilis yang diterima mediakita.co, Minggu (20/9/2020).

Menurutnya, seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan
jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

Protokol Kesehatan Dalam Proses Pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah

Penundaan pelaksanaan pemungutan suara diusulkan oleh Komnas HAM, karena banyaak kasus paparan paparan Covid-19 dalam tahapan pilkada. Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif. Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya.

Komas Ham menilai, protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, Komnas HAM menganggap Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

Bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, kekhawatiran akan semakin tidak terkendalinya penyebaran covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak dasar warganegara.

Potensi Pelanggaran HAM

Proses Pilkada Serentak 2020, dalam situasi pandemi saat ini jika dipaksakan akan memunculkan potenssi pelanggaran HAM.

  1. Hak untuk hidup (right to life), apabila Penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2020 tetap dilaksanakan, maka harus dipastikan adanya jaminan bagi hak memilih dan dipilih tidak memberikan dampak ancaman kematian. Bila hal tersebut justru menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut yakni terutama hak untuk hidup. Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut nonderogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.
  2. Hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.

  3. Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Penundaan yang diusulkan Komnas HAM seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pererikatan Bangsa Bangsa tentang Policy brief on election COVID-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Penulis : Hashan/mediakita.co

Pos terkait