PEMALANG, mediakita.co – Pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat oleh pemerintah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung, merupakan program yang ditunggu – tunggu oleh masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Desa Kalimas Mujiono dalam kegiatan penyerahan sertifikat program PTSL di Balai Desa Kalimas, Kecamatan Randudongkal, Kab Pemalang Selasa, 29/9/2020.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan program yang paling ditunggu–tunggu masyarakat karena dengan memegang sertifikat masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah secara legal”, ujar Mujiono.
Sertifikat Harus Dijaga
Sementara Kepala BPN Pemalang Jaja Yudhafraja berharap masyarakat yang sudah menerima sertifikat agar senantiasa menjaga sertifikatnya dengan baik. Hal ini untuk mengingatkan apabila sertifikat rusak atau hilang sangat mahal biayanya. Pihaknya juga berharap kepada penerima sertifikat harus bersyukur karena kepemilikan tanah merupakan anugrah dari Allah sehingga pemilik sertifikat harus hati – hati jangan sampai tanah yang sudah bersertifikat hilang begitu saja.
“Kelola tanah dengan baik jangan sampai hilang karena kalau mau membuat sertifikat yang baru, harus mempublikasikan di surat kabar selama satu bulan, dengan biaya ditanggung sendiri belum lagi bayar bayar pajaknya dan lain lainnya,” kata Jaja.
Penyerahan sertifikat sendiri dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pemalang Junaedi kepada perwakilan penerima. Bupati Pemalang mengatakan, “Program ini merupakan program nasional dari Presiden Jokowi, dengan dibantu oleh Menteri ATR/ BPN kemudian disinkronkan dengan pemerintah daerah,”
Adapun Desa yang menerima sertifikat sebanyak lima desa, terdiri dari Desa Kalimas sebanyak 2.549 sertifikat, Desa Kalitorong 1.087, Desa Kecepit 634, Desa Mangli 1.865 dan Desa Mejagong sebanyak 411 sertifikat.
Penulis : Teguh Santoso