Desak Usut Tuntas Kasus Randi-Yusuf, GMNI Kecam Tindakan Represif Aparat

Aksi unjuk rasa menolak RUU kontroversial. Mahasiswa itu diduga tewas tertembak aparat. IST

Nasional, mediakita.co – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) angkat bicara terkait tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, terhadap massa aksi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (26/09/2020).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMNI mengecam serta menyayangkan adanya tindakan repsresif aparat Kepolisian terhadap aksi tersebut. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) GMNI, M. Dendy Ageng Setiawan.

Menurutnya, pihak Kepolisian seharusnya bertugas sebagai pengaman serta pengayom massa aksi, bukan sebaliknya, malah bertindak represif.

“Polisi itu kan aparat pengayom masyarakat, seharusnya mengayomi dengan baik,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/09/2020).

Menurut pimpinan GMNI asal Surabaya itu, Kapolda Sultra harus bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan kepada massa aksi mahasiswa di lapangan. Bahkan menurut bung Dendy, sapaan akrabnya, Oknum aparat yang terbukti melakukan represivitas harus ditindak, diproses, dan diberi sanksi.

Bacaan Lainnya

“Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum aparat yang bertugas di luar SOP. Mereka (oknum polisi pelaku represif), harus diberi sanksi tegas agar jera dan tak lagi melakukan tindakan represif seenaknya sendiri terhadap para demonstran, Kapolda Sultra juga harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Seperti diketahui, mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra, Sabtu lalu. Demonstrasi tersebut dalam rangka memperingati momentum setahun tewasnya dua aktivis Kendari, Randi dan Yusuf.

Keduanya diduga tewas karena tertembak oleh aparat saat menggelar aksi demonstrasi tahun lalu. Ketika itu, Randi dan Yusuf menjadi bagian dari massa aksi demonstrasi menolak RKUHP.

Selama proses hukum atas tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) itu, diduga ada kejanggalan, sehingga penanganan kasus tersebut tak berjalan dengan adil.

Dendy dalam keterangannya juga menegaskan, GMNI akan mengawal jalannya kasus tersebut serta mendorong aparat penegak hukum bersikap objektif dan mengusut tuntas kasus meninggalnya Randi-Yusuf.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar objektif dan mengusut tuntas meninggalnya saudara Randi-Yusuf, setuntas-tuntasnya, karena, ini demi tegaknya HAM di Indonesia” tandasnya.

Pos terkait