PEMALANG, mediakita.co – Pemkab Pemalang memastikan akan tetap gelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020. Hal ini bertentangan dengan Mendagri Tito Karnavian yang meminta adanya penundaan seluruh pelaksanan Pilkades.
Pemkab Pemalang sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Tutuko Rahadjo melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Bagus Sutopa, Pilkades akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2020.
Surat Penundaan Pilkades Serentak 2020
Perintah penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 tertuang pada Surat Edaran Mendagri Nomor :141/4328/SJ, tertanggal 10 Agustus 2020, perihal Penundaan Pemilihan Kepala desa (Pilkades) maupun Pilkades paruh waktu. Penundaan tersebut berkorelasi dengan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
Penundaan Pilkades tersebut diperkuat melalui hasil teleconference yang diselenggarakan pada 13 Agustus 2020. Teleconference tersebut mengundang 67 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dimana dalam kesempatan itu, Mendagri menyatakan Pilkades yang dijadwalkan sebelum 9 Desember diputuskan ditunda.
“Kami merujuk Surat Mendagri tertanggal 10 Agustus 2020, memang awalnya ditunda pelaksanaanya dan keluar surat undangan teleconference yang ditujukan kepada bupati. Saat itu saya mengikuti, bahwa memang Pilkades yang dilaksanakan sebelum 9 Desember untuk ditunda,” kata Bagus Sutopa.
Namun, untuk Pilkades yang dijadwalkan usai penyelenggaraan Pilkada, 9 Desember 2020, merujuk pernyataan Mendagri Tito Karnavian, Pilkades bisa dilaksanakan mulai pekan kedua hingga berakhirnya bulan Desember 2020.
Pilkades Setelah 9 Desember 2020
Dasar pelaksanaan Pilkades di Kab. Pemalang merujuk pada penundaan pilkades yang diselenggararan sebelum tanggal 9 Desember 2020. Namun, Pilkadesdi Kab. Pemalang pelaksanaannya pada 27 Desember 2020.
“Kabupaten Ciamis, Kabupaten Sidoarjo dan beberapa kabupaten lainnya itu untuk ditunda, namun diimbau Mendagri untuk tetap dilaksanakan di bulan Desember paska Pilkada. Dilaksanakan pada minggu kedua dan berakhir di bulan Desember 2020,” jelas Sutopa.
Ditambahkan pula, sesuai SK Bupati diputuskan jika Pilkades tetap diselenggarakan pada tanggal 27 Desember 2020. Di mana terdapat 28 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades. Dengan catatan, seluruh prosesnya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sekedar diketahui, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk melakukan penundaan terhadap seluruh pelaksanaan Pilkades 2020. Kata dia, status darurat wabah korona mendesak pemerintah menunda seluruh rangkaian pesta demokrasi di tingkat desa.
Baik Pilkades Serentak maupun Pilkades antarwaktu. Penundaan tersebut sesuai dengan pernyataan Menagri Tito Karnavian sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan darurat tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang.
Penulis : Teguh Santoso