TEGAL, mediakita.co – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kab. Tegal memberikan bantuan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Korpri Kab. Tegal. Bantuan tersebut berupa 18.200 masker dan 9.100 botol handsanitizer dibagikan ke seluruh anggota Korpri Kab. Tegal. Pemberian bantuan itu dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono di halaman kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal pada Senin (12/10/2020).
Joko yang sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Kab. Tegal mengungkapkan bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Korpri dalam rangka penanganan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Tegal. “Semoga bantuan yang melalui program Korpri peduli Covid-19 ini dapat bermanfaat bagi penerimanya,” kata Joko.
Penularan Melalui Transmisi
Joko menyampaikan perkembangan Covid-19 di Kab. Tegal, bahwa kasus penularan Covid-19 sudah tidak lagi didominasi pelaku perjalanan dari daerah lain. Kasus-kasus baru justru muncul dari transmisi atau penelusuran kasus sebelumnya. Sejumlah klaster penularan pun tercipta, mulai dari klaster keluarga, kepolisian, pendidikan, kesehatan, perkantoran hingga pasar. “Bahkan tidak tertutup pula kemungkinan klaster pondok pesantren yang sampai dengan saat ini kita masih kesulitan untuk melakukan penelusuran di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas situasi ini, Joko mengatakan perlunya kesadaran dan upaya dari setiap pribadi diri, keluarga, lingkungan kerja dan publik untuk selalu patuh dan disiplin akan menerapkan protokol kesehatan. Karena jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal sampai hari ini jumlahnya mencapai 445 kasus. “Saya titip pesan, seriuslah dalam menerapkan protokol kesehatan dan konsisten melaksanakannya. Awali ini semua dari kedisiplinan kita, kesediaan bapak dan ibu untuk menjadi contoh dan oanutan gerakan disiplin penerapan protokol kesehatan,” pesan Joko.
Selain memberikan bantuan masker dan handsanitizer, Korpri juga memberikan bantuan dana tali asih dan dana duka bagi ahli waris anggota Korpri. Terdapat tujuh ahli waris, masing-masing ahli waris mendapatkan Rp 5 juta dari Korpri Kab. Tegal. Tak hanya itu, ahli waris juga mendapatkan tunjangan hari tua dan jaminan kematian dari PT. Taspen.
Penulis : Teguh Santoso