TEGAL, mediakita.co – Reformasi birokrasi merupakan salah satu prioritas pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, dan untuk Pemkab.Tegal yang berupa penyederhanaan birokrasi ditargetkan selesai pada akhir Desember 2020. Selain memangkas struktural menjadi dua level, pembenahan dinas dan badan juga ditargetkan selesai pada kurun waktu tersebut. Hal tersebut menuntut Eselon III dan Eselon IV menjadi jabatan fungsional guna menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
Tim Pelaksana Penyederhanaan Birokrasi menyampaikan target penyelesaian tersebut pada Rapat Koordinasi yang diselenggarakan pada Rabu 04/11/2020 bertempat di di Ruang Rapat Sekda. Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Tegal, Edi Budiyanto menyampaikan bahwa tujuan utama penyederhanaan ini adalah peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Birokrasi Yang Lebih Dinamis, Tangkas Dan Profesional
Edi Budiyanto menjelaskan, “Sasarannya sudah jelas, yaitu birokrasi yang lebih dinamis, tangkas dan profesional guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.” Lebih jauh, Edi menyampaikan bahwa tahapan awal sudah dilaksanakan sejak Oktober dengan melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020 tentang tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
Hasil identifikasi dan pemetaan tersebut lalu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk selanjutnya menunggu pengesahan. Sementara itu, target jangka pendek yang rencananya disasar pemerintah pusat, beberapa di antaranya yang tidak dilakukan penyederhanaan, antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kecamatan. Sedangkan untuk dinas dan badan tetap dilakukan penyederhanaan pada jabatan pengawas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang perijinan serta investasi.
Jabatan Struktural Ke Jabatan Fungsional
Penegasan serupa disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Tegal, Saidno. Per tanggal 19 Oktober lalu sudah dilakukan identifikasi 743 jabatan struktutal, dan hasilnya 226 di antaranya berpotensi beralih ke jabatan fungsional. Namun, menurut Saidno, penerapan hasil identifikasi ini masih menunggu perubahan peraturan pemerintah (Perpres) tentang pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyampaikan, jika memang harus dan untuk kemudahan birokrasi pihaknya siap menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Ia meminta semua yang nantinya terimbas peralihan jabatan harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tetap menjaga kondusifitas. “Sambil menunggu regulasi kita tetap mengambil langkah menyesuaikan, yang terpenting adalah efektifitas pelayanan publik,” pungkas Joko.
Penulis : Teguh Santoso/mediakita.co
Sumber : Halaman Resmi Setda Kab. Tegal