SALATIGA, Mediakita.co,- Pembacaan putusan permohonan Praperadilan, yang diajukan Giyanto terhadap Kapolres dan Kajari Salatiga berlangsung Selasa (08/12/2020), di Pengadilan Negeri Salatiga. Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang, Dian Arimbi, SH, menolak permohonan tersebut.
Atas putusan Permohonan No.12/Pid.Pra/2020/PN Slt itu, Kuasa Hukum pemohon Imam Pribadi, SH, menyatan rasa kecewanya.
“Kami kecewa atas putusan tersebut. Seharusnya kalo eksepsi para termohon ditolak, gugatan pemohon harus dikabulkan seluruhnya atau sebagian”, ungkap Imam saat dihubungi via WhatsApp.
Niat Imam untuk terus memperjuangkan keadilan bagi kepentingan kliennya akan terus dilakukan. Seperti telah ditulis dalam media ini, Senin (07/12/2020), Imam berencana membawa putusan tersebut ke berbagai pihak yang menurutnya berkepentingan.
“Putusan akan saya kirim ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI & Komisi Yudisial, dan Kadiv Propam Mabes Polri“, tegas Imam dalam balasan pesannya.
Aksi
Sementara itu, berdasarkan pantauan awak media, sejumlah orang menggelar aksi di PN Salatiga. Mereka membentangkan spanduk berbunyi, “Kami yang hadir di sini adalah para korban dari kejahatan Tersangka Sri Mulyono Kami mohon untuk Kapolres Salatiga dan Kajari Salatiga untuk menangkap dan menahan tersangka Sri Mulyono guna disidangkan”.
(sf/mediakita.co).