KPU Way Kanan Musnahkan Surat Suara Rusak

LAMPUNG Way Kanan, Mediakita.co,- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melaksanakan pemusnahan surat suara rusak, di halaman Kantor KPU, Selasa sore (08/12/2020).

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan setelah dilakukan sortir dan pendistribusian logistik ke-15 kecamatan, diperoleh 472 surat suara yang termasuk kategori rusak, cacat atau berlebih. Selanjutnya dilakukan proses pemusnahan dengan cara dibakar.

Anggota KPU Kabupaten Way Kanan, yakni I Gede Klipz Darmaja, Noprisah Hariyanto, dan Sekretaris M. Arifin, turut menyaksikan proses pemusnahan.

Selain dari internal KPUD, hadir dalam pemusnahan surat suara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar.

Tidak ketinggalan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Way Kanan Indra Zakaria, Kapolres AKBP Binsar Manurung, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, Pimpinan Bawaslu Way Kanan Sukindra, Perwakilan Kodim 0427 Sertu Santoso, dan Bripka Wawan Raamadhan. (Alian/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

Pos terkait