KARANGANYAR, Mediakita.co,- AP seorang warga Karanganyar, Jawa Tengah, dilaporkan ke Polres Karanganyar karena diduga melakukan kekerasan kepada AMR dan EHF. Hingga detik ini, kasus tersebut masih ditangani pihak Polres.
Koordinator Kuasa Hukum Pelapor Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., membenarkan pelaporan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan merupakan upaya dalam mencari keadilan bagi kliennya. “Kami selaku kuasa hukum pelapor berharap agar proses dikepolisian dapat berjalan dengan baik,” jawab Hermawan saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut, Adokat yang juga aktif di Biro Hukum Pusat PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) itu, mengatakan bahwa salah satu dari kliennya masih berstatus anak dibawah umur saat terjadinya tindak pidana kekerasan tersebut. Berdasarkan UU Perlindungan Anak dikatakan bahwa seseorang dinyatakan anak jika belum berusia 18 tahun.
Hermawan tidak sendiri, bersama tim yang terdiri atas advokat dan para asisten advokat: Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany, S.H., Eddi Budiarso, S.H., Yogy Tri Wahyudi, S.H., Luluk Tirto Yuwono Sekti, S.H., dan Albert Kristanto, S.E., S.H., M.H., mengawal kasus tersebut.