ajibpol
DAERAH

Pengecutnya Bima Arya, Tak Tegak Lurus Dengan Hukum Malah Hibahkan Tanah Negara Untuk GKI Yasmin

BOGOR, mediakita.co – Walikota Bogor Bima Arya dengan bangga mengumumkan keberhasilannya memberikan jalan keluar atas persoalan GKI Yasmin. Melalui akun twitternya Bima menyampaikan syukurnya karena persoalan GKI Yasmin yang telah berjalan 15 tahun dapat diselesaikan.

‘Alhamdulillah stlh 15 thn @Pemkotabogor & #GKIPengadilan sepakat hibah lahan di Jl Kh Abdullah bin Nuh utk rumah ibadah. Trimakash MUI & FKUB. Perdamaian tdk bisa dicapai dgn pemaksaan & saling menghakimi. Perdamaian harus dibangun atas kesetaraan & saling memahami @SolusiGKI’ tulis Bima Arya di akun twitternya https://twitter.com/BimaAryaS 

Langkah Bima Arya tersebut dinilai beberapa pihak sebagai keberhasilan namun bagi sebagian orang itu adalah tindakan pengecut sebab langkah yang dilakukan Bima tidak tegak lurus dengan putusan hukum.

Baca Juga :  Ini Harapan Para ‘Pasukan’ Garda Terdepan Covid 19 Kepada Pasien dan Masyarakat Indonesia

Seperti diketahui bahwa MA memutuskan IMB GKI Yasmin sah dan tidak ada persoalan sehingga pembangunan bisa dilanjutkan tetapi Pemerintah Kota Bogor justru tidak melakukan putusan tersebut dan memilih menghibahkan merelokasi GKI Yasmin ke tanah milik negara.

Adalah penggiat sosial dan aktivis NU Saidiman Ahmad mengungkapkan bahwa betapa memalukannya langkah yang dilakukan Pemkot Bogor.

‘GKI Yasmin dan betapa memalukannya pemerintah kota yang merelokasinya. Mereka pikir itu prestasi, tapi sebenarnya itu adalah tindakan pengecut. Tidak berani tegak lurus dengan hukum’ tulis Saidiman Ahmad di akun twitternya https://twitter.com/saidiman

Menurut Saidiman apa yang dilakukan Pemkot Bogor yang dimotori Bima Arya tersebut sebagai kegagalan memberikan perlindungan kepada warga negara dan tindakan melawan hukum tertinggi.

Saidiman mengungkapkan bahwa GKI Yasmin sudah berjuang sejak 2006 untuk memperjuangkan hak-haknya dan mereka menang di MA namun Pemkot Bogor tak menaati putusan tersebut itu.

‘Gereja ini sudah mengantongi izin untuk dibangun sejak 2006. Tetapi pemerintah kota membekukan izinnya karena ada protes dari sejumlah orang. Lalu kasus ini masuk pengadilan hingga tingkat MA. MA memutuskan pembekuan IMB tersebut tidak sah. Artinya pembangunan GKI Yasmin tidak memiliki persoalan hukum. Mestinya bisa berdiri. Tetapi pemerintah Bogor melawan hukum tertinggi. Mereka justru mencabut IMB GKI Yasmin. Alih-alih memberikan perlindungan hukum dan tegak lurus dengan putusan hakim. Pemkot malah mengambil jalan lain. Mereka memindahkan pembangunan gereja ke tanah negara. Selain tidak memberi perlindungan dan hak sipil jemaat GKI Yasmin, sekarang mereka malah menyerahkan tanah negara untuk digunakan oleh sektor privat dan untuk urusan privat.   Ini memalukan’ jelas Saidiman. (Prb/mediakita.co)

Artikel Lainnya