Mediakita.co – Senin 23 Agustus 2021, pemerintah akhirnya resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 30 Agustus 2021. Perpanjangan berlaku untuk daerah dengan level PPKM 2 hingga 4.
Melalui kanal media sosial YouTube, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah memberlakukan PPKM level mulai tanggal 24-30 Agustus 2021. Dalam keterangannya ada beberapa wilayah aglomerasi Pulau Jawa yang diturunkan levelnya dari 4 menjadi 3, wilayah tersebut diantarnya Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya.
“Pandemi Covid-19 belum rampung, Ada beberapa negara bahkan mengalami gelombang ketiga penambahan kasus yang signifikan,” ujarnya.
Ia lalu memaparkan data terkait penanganan kasus Covid-19 di Indonesia. Sejak 15 Juli 2021 kasus Covid-19 trendnya menurun hingga 78%.
“Tingkat Bed Occupany Ratio (BOR) secara nasional sekarang ini ada di angka 33%,” tambahnya.
Sebelumya pemerintah memberlakukan PPKM dimulai pada bulan Juli 2021 hingga berlanjut sampai 30 Agustus 2021 mendatang.
Pemberlakuan PPKM kali ini juga diikuti dengan dimulainya pemberlakuan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan modern dengan kapasitas 50%.