SEMARANG, Mediakita.co,- Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis merupakan wujud negara hadir dalam pemenuhan HAM.
Yankomas sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
Tercatat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan sejumlah 50 (lima puluh) pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan HAM.
Sebagian besar permasalahan yang diselesaikan adalah penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya. Dan, beberapa permasalahan sedang dilakukan kajian dan analisis.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A. Yuspahruddin menyampaikan bahwa Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau Yankomas hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat, lakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menempatkan Yankomas ini pada Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mal Pelayanan Publik.
“Tentu akan kita jalin sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,” ungkapnya.