ajibpol
NASIONAL

Tok…Tok…Tok, UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Harus Diperbaiki

JAKARTA, Mediakita.co,- Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inkonstitusional. Keputusan tersebut diucapkan Ketua MK Anwar Usman saat siding putusan uji formil UU tersebut, Kamis (25/11/2021).

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ungkap Usman.

MK menyatakanbahwa proses pembentukannya UU Cipta Kerja mencederai azas keterbukaan pada publik, walau telah terjadi pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pihak. Namun, MK berpendapat pertemuan tersebut belum sampai pada tahap subtansi UU. Mengenai draf UU Cipta Kerja, MK juga berpandangan tidak mudah diakses publik.

Mahkamah menilai ketidakjelasan metode yang digunakan dalam proses pembentukan UU itu.

Berdasarkan hal tersebut, MK menilai UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. Jika dalam jangka itu, tidak diperbaiki, maka UU tersebut dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Baca Juga :  Dentuman Misterius Kembali Terdengar Di Jakarta

Walau demikian, MK berpendapat bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. MK juga menyebut pihaknya menyatakan untuk menangguhkan tindakan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dan memiliki dampak luas dari UU itu.

Artikel Lainnya