ajibpol
PEMALANG

PLN dan Perhutani Mendapat Somasi, Ada Apa?

PEMALANG, mediakita.co- PLN dan Perhutani divisi Pemalang mendapat somasi dari kantor advokat Anggoro Adi Atmojo SH dan Partners atas peristiwa tumbangnya pohon yang menimpa tiang listrik dan akkhirnya merusak beberapa mobil yang melintas. Kejadian terjadi di jalan raya Pemalang-Bantarbolang, Jum’at (14/1/2022).

Anggoro Adi Atmojo mengatakan dirinya melayangkan somasi bertindak untuk dan atas nama diri sendiri didampingi oleh tim. Advokat dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) Perhimpuan Advokat Indonesia (Peradi) Pemalang.

“Kami beritahukan bahwa pada hari Selasa (11/1) pukul 14.10 bertempat di jalan Raya Pemalang-Randudongkal, Desa Pegongsoran telah terjadi peristiwa pohon roboh/tumbang jenis Senokeling dengan lokasi petak 133 a2 jati JPP 2011 RPH Paduraksa, BKPH Slarang, KPH Pemalang,” jelasnya, Kamis (13/1/2022).

Pohon tumbang tersebut lanjut dia menimpa kabel listrik sehingga merobohkan 14 pal (tiang) listrik. Peristiwa itu telah mengakibatkan kendaraan milik masyarakat yang sedang melintas tertimpa kabel listrik sehingga mengalami kerusakan.

Antara lain Toyota Rush warna putih G-9114-PM milik Anggoro Adi Atmojo alamat Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Toyota Avanza abu-abu metalik F-1615-FAF milik Sri Hayuningsih (Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Bogor) dan Daihatsu Zebra putih G-8791-PB milik Sabari (Desa Kreo, Kecamatan Randungkal, Pemalang).

Baca Juga :  Pembelajaran Recount Text Menggunakan Media Picture Series dan Observed and Remember Game dalam Mata Pelajaran Bahasa Inggris di SMK Amanah Husada

Lebih lanjut Anggoro mengatakan pohon senokeling kondisinya sudah tua, tinggi, besar, tumbuh di tepi saluran air dan jalan raya. Karena itu pihak Perhutani Pemalang selaku penanggungjawab wilayah menurutnya melakukan kelalaian karena tidak melakukan tindakan penebangan/pemotongan pohon tersebut.

Melalui somasinya, Anggoro meminta Administratur Perhutani Pemalang dan manajer PT PLN (Persero) Rayon Pemalang agar secara bersama-sama bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada tiga pemilik kendaraan yang telah mengalami kerusakan akibat perisiwa tersebut.

Anggoro menuntut, perusahaan BUMN itu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan yang terdampak kemacetan akibat tumbangnya pohon dan tiang listrik itu. Dirinya memberi waktu selama 3 X 24 jam untuk segera menyelesaikan masalah ini terhitung sejak somasi disampaikan.

Di PLN surat somasi diterima oleh manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pemalang, Dwiantoro. Dia mengatakan sejak peristiwa tersebut PLN fokus melakukan perbaikan agar distribusi listrik kembali normal.

Untuk menangani dampak dari robohnya tiang listrik khususnya masyarakat yang kendaraannya rusak baru akan dilakukan pembicaraan dengan Perhutani Senin yang akan datang.

Baca Juga :  Jelang Penyusunan SOTK, 4 Pejabat Eselon II Dimutasi, Ada Apa?

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini, awalnya kami fokus memperbaiki jaringan dan menangani distribusi listrik dan selanjutnya akan mengatasi masyarakat yang dirugikan dengan komunikasi lebih dahulu dengan Perhutani,” kata Dwiantoro.

Sementara itu, di Perhutani, somasi diterima olah staf Perhutani. Humas Perhutani Murdo Wiharjo mengatakan hari itu Administratur dan pejabat lainnya masih dinas luar.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya