PEMALANG, mediakita.co- Penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) telah dimulai. Para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menerima bantuan berupa uang tunai, Kamis (24/2/2022).
Bantuan yang disalurkan berlaku untuk tiga bulan kedepan. Nominal yang didapatkan sebesar 600 ribu rupiah.
Warga pun bebas membelanjakan dimana saja. Hanya saja harus dibelikan untuk kebutuhan pokok (sembako).
Informasi yang dihimpun oleh mediakita.co, penyaluran BPNT masih menuai masalah. Dimulai dengan pelanggaran protokol kesehatan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan belanja.
Saat dikonfirmasi oleh mediakita.co, Kepala Bidang Sosial Dinsos KBPP Pemalang, Supadi, menuturkan, para penerima BPNT dapat melakukan transaksi dimanapun. Pihaknya juga telah melakukan pengawasan berkaitan dengan penyaluran.
“KPM bebas belanja dimana saja, kapan saja, pada intinya untuk beli barang kebutuhan pokok. Terkait penyaluran, sudah kami sampaikan harus dengan prokes, tidak ada tawar menawar, pokoknya wajib. Juga tidak ada pemotongan bantuan,” tuturnya.
Namun demikian, saat penyaluran masih saja banyak masyarakat yang abai terhadap himbauan. Masyarakat penerima BPNT masih berkerumun dan tak memakai masker.
Terpisah, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Pemalang, Muhammad Abdul Faisal, mengungkapkan, sebelum penyaluran bantuan telah dilaksanakan sosialisasi bagi KPM agar mengikuti arahan.
“Kami telah sosialisasikan pada KPM agar datang sesuai jamnya, kemudian wajib menggunakan masker. Semua KPM akan dapat haknya, tidak usah khawatir,” ungkapnya.
Dinsos KBPP Pemalang, menyebut jika dalam penyaluran BPNT ada ketidaksesuaian dengan aturan, segera KPM melapor.
“Kalau ada yang masih main-main, melakukan hal yang tidak sesuai, laporkan ke kami. Kami proses segera laporan tersebut,” kata Supadi.
Oleh: Arief Syaefudin