JAKARTA, mediakita.co- Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) meminta pemerintah mencabut izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi (Persero) Unit Dieng, Batur, Banjarnegara, Jawa Tengah. Menyusul Sejumlah pekerja keracunan gas beracun di lokasi pengeboran sumur panas bumi di lokasi PAD 28, Dieng, kemarin, Sabtu (12/03/2022).
Pencabutan izin harus dilakukan mengingat kecelakaan kerja pada proyek PLTP PT Geo Dipa Energi terjadi secara berulang yang berakibat fatal terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Padahal, kejadian kecelakaan kerja serupa pernah terjadi pada wilayah kerja PLTP Geo Dipa Energi pada 13 Juni tahun 2016 dan kini berulang kembali pada Sabtu kemarin,” kata Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi dan Kampanye KAWALI Nasional, dalam pesan tertulisnya yang diterima mediakita.co, Minggu (13/03/2022).
Selain pencabutan izin, Fatmata juga meminta pihak perusahaan untuk memberikan ganti kerugian, pemulihan lingkungan dan meningkatkan pengawasan dan pengetatan syarat perizinan perusahaan.
“Apabila pemerintah diam dan tidak memberikan sanksi sebagaimana yang seharusnya dilakukan, maka akan menimbulkan pemahaman bahwa ada keterlibatan pemerintah itu sendiri terkait kejahatan ekosida. Hal tersebut akan mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin hak konstitusional setiap warga negaranya,” kata Fatmata.
Kawali mengingatkan, kecelakaan kerja yang berulang kali terjadi, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungannya. Perusahaan tidak boleh bersembunyi dibalik kata kecelakaan. Dengan begitu seolah meminta publik untuk bersikap maklum atas kecelakaan kerja yang terjadi.
“Kecelakaan atau kelalaian masih dapat diwajarkan apabila tidak dilakukan berulang kali. Tetapi menjadi tidak wajar jika mempertahankan kelalaian dan membiarkan kecelakaan ini terus terjadi. Sesuatu yang terjadi berulang kali pada hal yang sama akan mengindikasikan faktor kesengajaan dan pola yang sistematis, apabila kejadian kecelakaan ini terus terjadi dan terulang kembali maka ini merupakan kejahatan ekosida,” paparnya.
Disebutkan, kejahatan ekosida merupakan istilah kejahatan lingkungan hidup yang berulang kali, dan secara besar-besaran. Pemerintah dapat pula terlibat dalam kejahatan ekosida ini, karena ini merupakan persoalan struktural yang dapat terjadi karena salah satu faktornya adalah kemudahan izin yang diberikan, dan minimnya pengawasan atau luput pengawasan dari pemerintah sebagai penyelenggara negara.
Ditegaskan, KAWALI tetap mendukung energi terbarukan panas bumi terkait transisi energi dari energi fossil ke energi bersih menuju net zero emission 2060. Dengan catatan, pemerintah tetap harus meningkatkan pengawasan dan syarat pemberian izin perusahaan pengelola.
“Perusahaan pengelola mempunyai akuntabilitas, mengedepankan keamanan kerja bagi masyarakat dan karyawannya, mengedepankan perspektif lingkungan, kesejahteraan serta kenyamanan masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, PT Geo Dipa Energi (Persero) membenarkan telah terjadi kecelakaan kerja di wilayah kerja Geo Dipa Unit Dieng, tepatnya PAD 28. Disebutkan, kejadian ini berawal dari kegiatan quenching sumur, salah seorang pekerja, yakni Pelaksanaa Pekerjaan Workover berinisiatif memeriksa relief valve di mud pump-1 yang terbuka secara otomatis.
Setelahnya pekerja tersebut terjatuh pingsan dan dievakuasi ke Puskesmas Kejajar 1 Wonosobo.
“Diduga korban terpapar gas beracun yang keluar bersama dengan air saat relief valve terbuka otomatis,” kata Endang Corporate Secretary PT Geo Dipa Energi, dalam pernyataan resminya.
Perusahaan ini memastikan jika kejadian tersebut tidak terjadi ledakan di salah satu sumur, ataupun terjadi pada sumur pengeboran. Sejauh ini, dipastikan tidak ada masyarakat yang menjadi korban dalam kejadian tersebut, dan hanya pekerja yang berada pada lokasi tersebut.
Dirangkum dari berbagai sumber, hingga saat ini korban tercatat 7 orang. Sebanyak 6 orang sudah dilarikan ke RSUD KRT Soetjonegoro Wonosobo. Sementara, 1 orang meninggal dunia di Puskesmas.