JAKARTA, mediakita.co- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok gerebek dan menyegel gudang pengemasan ulang minyak goreng dengan kemasan dengan merk Wasilah 212 di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Polisi menduga, pengelola berlaku curang dengan mengganti kemasan minyak goreng dengan merek ‘Wasilah 212.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, temuan itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas sebuah rumah di wilayah itu.
“Berawal laporan dari masyarakat kemudian dari Polsek Bojongsari melakukan pengecekan dan kami bersama-sama mendatangi lokasi tersebut,” kata Yogen kepada wartawan, Rabu (16/03.2022).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan dan menyita ribuan minyak goreng kemasan. Dari bukti awal dilapangan, sang pemilik usaha membeli minyak dengan harga Rp 12 ribu per liter dan dikemas ulang untuk dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter.
“Diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng,” kata Yogen.
Ditambahkan Yogen, kegiatan usaha tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017. Usaha itu tidak memiliki izin.
Sejauh ini, polisi masih mendalami kasus tersebut karena pemilik usaha diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan.
Menurut Yogen, pihaknya juga berhasil mengamankan 2.300 kemasan minyak goreng yang sudah siap untuk didistribusikan ke pedagang.