ajibpol
JAKARTA

Polisi Wajib Melayani Secara Gratis ! Bagi Pekerja Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu Untuk SIM Kendaraan

JAKARTA,  mediakita.co – Dikutip dari lembaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 beberapa waktu lalu (Kompas,2/1/2021) ada 31 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Beberapa diantaranya yaitu, tentang pengujian untuk penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan ketrampilan pengemudi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sehingga, PP tersebut memungkinkan di gratiskannya biaya terhadap 31 layanan publik, termasuk di dalamnya layanan membuat dan perpanjang SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Layanan terhadap pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi : (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp.0,00 (Nol Rupiah) atau 0 % (Nol Persen).

Baca Juga :  Reforma Agraria, Koperasi dan Nasib Petani

Adapun bagian penjelasan memaparkan, tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapatkan “pertimbangan tertentu” untuk mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis dari Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 7 ayat (1) tersebut. Layanan wajib untuk masyarakat dari Kepolisian Republik Indonesia tersebut juga berlaku bagi 7 kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) yakni penyelenggara kegiatan sosial, penyelenggara kegiatan agama, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena diluar kemampuan masyarakat wajib pajak atau kondisi kahar serta masyarakat tidak mampu, pelajar/mahasiswa, dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dimana penjelasannya yang termaksud di atas dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut Pasal 7 ayat (1) yang telah di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo. (*/Ist) Editor : D.Mulyadi

Artikel Lainnya