BANTEN, mediakita.co- Pengangkatan Sekda Provinsi Banten Al’muktabar yang belum rampung masa jabatannya, kemudian dilantik oleh Presiden Jokowi, banyak menuai protes dari berbagai kalangan tokoh dan aktivis masyarakat di Banten.
Kalangan tokoh dan aktivis masyarakat Banten menuding, bahwa dugaan ada “kongkalingkong sekelompok elite politik” dalam soal pengangkatan Sekda Banten, Al’muktabar yang langsung menjadi Pj Gubernur Banten. Hal ini dianggap tidak patut, karena dianggap Al’muktabar semasa menjabat Sekda Banten tidak konsekuen dengan jabatan pada saat itu sebagai Sekda Banten.
Karena menurut informasi yang beredar, Al’muktabar setelah menjadi Sekda Banten tidak pernah mau pindah status kepegawaiannya dari lingkungan Kemendagri ke ASN tetap dilingkungan Provinsi Banten, padahal semestinya ketika sudah menduduki jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten definitif, maka otomatis harus pindah status kepegawaiannya, terkecuali hanya bersifat pelaksana tugas.
Sehingga wajar, bila tokoh dan aktivis masyarakat Banten menilai, bahwa setelah diberhentikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, kemudian kembali menjabat Sekda dan tidak lama kemudian diangkat dan dilantik menjadi Pj.Gubernur Provinsi Banten, ini kejanggalan yang tidak lumrah. Sehingga timbulkan berbagai spekulasi tudingan miring’, ada apa, dan untuk kepentingan kelompok elite politik siapa?.
Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menganggap, katanya hal tersebut sudah sesuai prosedur.
“Nggak masalah, kita sudah sesuai prosedur. Sudah sangat sesuai prosedur,” katanya kepada rekan wartawan ditemui di TMII , Jakarta Timur (17/7/2022).
Adanya tudingan miring terhadap pengangkatan Pj.Gubernur Banten, Al’muktabar, Tito menganggap hal yang wajar.
Karena menurutnya, terkait Pengangkatan Sekda Banten yang belum habis jabatannya dan kemudian diangkat menjadi Pj Gubernur Banten sudah sesuai prosedur. Dan Tito pastikan bila persoalan pengangkatan Pj Gubernur Banten tersebut, ia akan ikut aturan hukum yang berlaku.
“Kalau ada pihak-pihak yang keberatan satu dua, saya kira wajar-wajar saja. Kalau ada yang menggugat, ya kita akan ikuti prosedur. Kita akan hadiri gugatan itu,” jelas Tito kepada wartawan.
Untuk diketahui, sebelumnya beberapa tokoh masyarakat dan kalangan aktivis masyarakat Banten menolak untuk Sekda Banten Al’muktabar yang dilantik menjadi Pj Gubernur Banten. Salah satunya dari DPC Permahi Banten, yang kemudian menggugat Presiden Jokowi di PTUN Jakarta.
Gugatan DPC Permahi Banten terkait Keppres pengangkatan Sekda Banten Al’muktabar yang ditudingkan masih ber- SK pejabat Sekda Banten (belum dicabut SK Pejabat Sekda Provinsi Banten), kemudian tiba-tiba dilantik menjadi Pj Gubernur Provinsi Banten.
Hal gugatan ini seperti dilansir disitus sipp.ptun-jakarta.go.id Rabu (6/7/2022), pihak penggugat adalah DPC Permahi Banten.
Sedangkan pihak tergugat tertulis Presiden Republik Indonesia. Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu 6 Juli 2022 dan bernomor 202/G/2022/PTUN.JKT.
“Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Tanggal 9 Mei 2022. 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Gubernur dengan lampiran No.1. An.(Al’muktabar, M.Sc) tanggal 9 Mei 2022 , “bunyi gugatan” tersebut seperti dilihat di situs sipp.ptun.jakarta.go.id.
DPC Permahi Banten meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan tersebut. Selain itu DPC Permahi Banten meminta tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Diketahui sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Pj Gubernur Banten Al’muktabar di Kemendagri, Kamis (12/5) lalu. Dan selain melantik Pj Gubernur Banten, Tito Karnavian juga melantik empat gubernur lain. (*/Ist)
Oleh: D. Mulyadi