JAKARTA, mediakita.co- Koalisi Kawali Indonesia Lestari melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bintek dilaksanakan secara daring melalui ZOOM Aplikasi, Senin (25/07/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3 KLHK) Achmad gunawan Widjaksono , Ketum DPN KAWALI Puput TD Putra sebagai Keynote Speaker, Yayah Rosdiana (Pengelolaan LB3 Untuk Pemanfaatan LB3 KLHK), dan Sortawati Siregar, yang masing-masing sebagai Pemateri.
Fatmata Juliansyah ketua pelaksana perwakilan KAWALI menyebut Bintek ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman terkait kebijakan dan hal-hal teknis dalam kegiatan pengelolaan LB3 kepada seluruh keluarga besar Kawali, organisasi mitra Kawali dan pelaku usaha mitra Kawali lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi respon dari KLHK khususnya kepada Dirjen PSLB3 KLHK yang telah merespon baik kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dan memfasilitasi kegiatan ini,” kata Fatmala yang juga Manager Advokasi dan Kampanye DPN KAWALI, melalui pesan tertulis yang diterima mediakita.co, Senin (25/07/2022).
Fatmala menyatakan, Limbah B3 merupakan sisa dari kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Sehingga bagi setiap orang yang pada kegiatan produksinya menghasilkan limbah B3 harus melakukan pengelolaan atas limbah tersebut.
“Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan tersebut, diperlukan pemahaman kebijakan dan pemenuhan perizinan dari instansi kepemerintahan terkait dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Dijelaskan, semenjak dikeluarkannya UU Cipta Kerja No. 11 th 2020 maka diikuti dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingukungan Hidup, dan Permen LHK 6/2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun sebagai turunan dari UUCK tersebut.
Berubahnya regulasi itu, menurutnya, maka membuat perubahan pula pada implementasinya di lapangan terkait pelaksananaan pengolahan limbah B3. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait baik tentang kebijakan/regulasinya, serta tata cara pengurusan izin, dan hal-hal teknis lainnya.
“Maka dengan mempertimbangkan hal tersebut Koalisi Kawali Indonesia Lestari membuat kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Limbah B3 bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),’ jelasnya.
Melalui Bintek ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh pihak yang hadir terkait hal-hal teknis pengelolaan LB3. Selain itu, diharapkan terjalin hubungan kerja sama yang baik antar instansi kepemerintahan, individu masyarakat & himpunan masyarakat, para pelaku industri, serta seluruh stakeholder terkait lainnya.