OJK Cabut Ijin Perusahaan Pembiayaan PT CMMF Semarang

OJK (Foto: Pasardana.id)

NASIONAL, mediakita.co,- Perusahaan yang bergerak dibidang pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance (PT CMMF) dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam siaran persnya, Senin (28/09/2020), OJK menyebut pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, yakni 23 September 2020.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas OJK.

Menurut OJK, PT CMMF diharuskan melakukan diataranya: menyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, lalu memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, dan menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

“Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan”, lanjut OJK.

PT CMMF sendiri beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah. (sf/mediakita.co).

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait