JAKARTA, Mediakita.co,- Wakil Presiden Ma’ruf Amin menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk pengesahan RUU PPRT, Rabu (31/08/22). Koalisi diterima bersama dengan satgas pemerintah untuk percepatan RUU PRT, yaitu Wamenkumham selaku ketua satgas dan Deputi V Kantor Staf Presiden.
Maruf Amin menyambut baik audiensi dari koalisi masyarajat sipil. Menurut wapres, hak untuk tidak didholimi, tidak direndahkan dan tidak dieksploitasi adalah “huququl ibaad” atau hak-hak makhluk. Sehingga PRT harus dilindungi oleh hukum dari pelanggaran hak-hak tersebut. Wapres mendukung penuh RUU PRT disahkan menjadi UU segera.
Eva Sundari selaku koordinator koalisi menyampaikan fakta- fakta bahwa di Indonesia PRT diperkirakan mencapai 5 juta orang. “Tingkat kerentanan yang tinggi atas praktek perbudakan, tidak menerima gaji dan perlakuan secara layak, tidak menerima bantuan bantuan sosial dan minim mendapatkan hak atas perlindungan sosial”, tuturnya.
Ninik Rahayu dari Jalastoria menegaskan sudah hampir 20 tahun RUU PPRT di legislative, namun tidak kunjung disahkan. Padahal, UU PPRT dibutuhkan untuk memberikan jaminan hukum dan pengakuan PRT sebagai pekerja. Kedua aspek ini penting untuk sebagai jaminan pemenuhan hak PRT sebagai warga negara diberlakukan sama dengan warga lainnya dalam aspek kerja, sosial, ekonomi dan keamanan. Pada program bantuan bansos misalnya diperoleh informasi prt tidak memperoleh bansos.
Wamenkumham Eddy Hiarej menegaskan RUU PRT penting dan mendesak untuk memberikan pengakuan kepada PRT sebagai pekerja, perlindungan atas hak-hak dasar dan bentuk komitnen dari pemerintah yang selama ini selalu meminta negara penerima PRT migran Indonesia untuk melindungi, tetapi Indonesia sendiri belum memiliki hukum untuk perlindungan PRT di dalam negeri.
Pemerintah sudah membentuk satgas percepatan pengesahan RUU PPRT yang dinisiasi oleh KSP. Menurut Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani, satgas sudah melakukan konsinyering untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya UU PPRT dan langkah-langkah strategis.
Kowani selama beberapa tahun terakhir ini telah bekerjasama dengan BPJS untuk mengikutsertakan PRT anggota Kowani (khususnya) menjadi peserta Jamsostek, kata Ibu Giwo selaku ketua Kowani yang turut serta dalam audiensi dengan wapres.
“Keberdaaan UU PPRT sangat berarti bagi bargaining position pemerintah Indonesia di mata negara penempatan pekerja migran. Mengingat 60-70% pekerja migran adalah perempuan dan bekerja sebagai PRT migran”, ungkap Anis Hidayah dari Migrant CARE,
Ari Ujianto dari JALA PRT yang merupakan penggagas dan memperjuangkan RUU PPRT sejak 2004 menegaskan bahwa di Indonesia telah ada sekitar 13 ribu PRT yang telah diorganisir oleh JALA dan memiliki peran penting dalam mendampingi PRT yang hak-haknya dilanggar serta berpartisipasi dalam mendorong, mendesak dan meperjuangkan RUU PPRT.
Lita Anggaraini, koordinator sekaligus pendiri JALA PRT menyampaikan bahwa JALA telah nenginisiasi 1602 PRT dalam kepesertaan JAMSOSTEK sejak 2019 yang mana sebagian dibayar oleh Pemberi Kerja sebagai role model.