ajibpol
PERISTIWA

Vidionya Viral, Penyiksa ART di Bandung Barat Akhirnya jadi Tersangka

NASIONAL, mediakita.co- Viral di media sosial sebuah vidio berisi penyekapan dan seorang Asisten Rumah Tangga  (ART) oleh pasangan suami istri (pasutri) yang tak lain majikannya sendiri.

Dalam vidio viral di media sosial tersebut, nampak sejumlah warga tengah mendobrak pintu rumah dimana ART tersebut disekap.

Diketahui kemudian, ART tersebut ternyata mendapat tindak kekeraan dari majikannya. Sepintas, ART tersebut muka dan matanya nampak lebam dan menghitam diduga bekas pukulan.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, pasutri yang diduga melakukan tindakan penyekapan tersebut kini telah diamankan. Keduanya diamankan usai warga mengevakuasi korban yang diketahui bernama Rohimah yang dikunci di dalam rumah, Sabtu (29/10/2022).

“YK dan LF sudah jadi tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP di salah satu perumahan di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB,” ungkap Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Niko mengatakan, Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasutri ini telah melakukan tindak pidana yang masuk ke dalam upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan.

Baca Juga :  PSI Kabupaten Tangerang Soroti Anggaran Kemah Bhakti Pemuda

Keduanya melakukan tindakan tidak berperikemanusiaan itu terhadap korban atas nama Rohimah (29) di rumah mereka di Perumahan Bukit Permata blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

“Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Yulio dan Loura melakukan tindak kekerasan dan penyekapan terhadap korban Rohimah selama tiga bulan terakhir. Diketahui, korban Rohimah menjadi ART baru selama lima bulan.

“Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu,” terang Niko.

Disebutkan, sejauh ini pihaknya masih berusaha mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan pasutri tersebut yang menyebabkan korban mengalami luka lebar di sekujur tubuh.

“Motifnya apa masih terus kita dalami juga sampai sekarang. Sekarang kita terus penyelidikan,” tutur Niko.

Atas perbuatannya,  pasutri tersebut dikenakan pasal primer pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Tangani Masalah Anak Tidak Sekolah, Pemkab Pemalang Gandeng Pihak Eksternal

“Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan,” tutur Niko.

Artikel Lainnya