ajibpol
OPINI

Peran Pemuda sebagai Agent of Control dalam Mewujudkan Good Governance

OPINI, Mediakita.co,- “Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncang dunia”, sepenggal kalimat yang diucapkan Soekarno pada Kongres Sumpah Pemuda 20 Oktober 1928 silam. Mengingatkan kita betapa pentingnya peran pemuda dalam peradaban sejarah bangsa ini.

Pemuda menjadi komponen penting bagi sejarah kehidupan bangsa Indonesia. Salah satunya yaitu deklarasi Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menjadi bukti bahwa pemuda mempunyai peran penting dalam perjuangan bangsa ini. Tidak hanya berhenti di itu saja, pemuda juga punya peran sentral dalam catatan sejarah Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945. Di tahun 1998, pemuda kembali mempunyai andil dalam meruntuhkan kekuasaan orde baru yang telah berkuasa selama 32 tahun dan mengantarkan bangsa Indonesia menuju era reformasi.

Pemuda menurut PBB merupakan mereka yang berusia sekitar 15 tahun sampai dengan 24 tahun (hal ini bertumpang tindih dengan anak yang berusia sekitar 0-17 tahun ). Sedangkan menurut Undang-Undang no 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda dapat diartikan sebagai warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dari hasil Susenas tahun 2021 menunjukkan perkiraan jumlah pemuda sebesar 64,92 juta jiwa  atau hampir seperempat dari total penduduk Indonesia (23,90 persen). Hal tersebut dapat disimpulkan dengan besarnya jumlah pemuda, dapat berperan penting dalam kemajuan bangsa Indonesia salah satunya mewujudkan good governance.

Good governance sering diartikan sebagi pemerintahan yang baik. Menurut Bappenas good governance ialah suatu konsep pemerintahan yang menjalankan kewenanganya dengan baik dan bagaimana masyarakat dapat berperan serta mengontrol pemerintah dalam melaksanakan wewenangnya. Sedangkan menurut Sadjijino (2007) good governance mempunyai arti aktivitas suatu lembaga pemerintahan yang dijalankan berdasarkan kepentingan rakyat dengan menerapkan norma yang berlaku serta mewujudkan cita-cita negara.

Baca Juga :  Driver Transportasi Online Rentan Eksploitasi

Melihat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 good governance sendiri dapat terlaksana ketika pemerintahan menerapkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efektivitas, efisiensi,supremasi hokum serta dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Ketua Singapore Institut of International Affair, Tong Dow dalam tulisanya yang berjudul “A Mandarin and the Making of Public Policy” mengatakan: apa yang tidak bisa diambil dari pesaing kita ialah pemerintahan yang baik. Tong dow juga menjelaskan bahwa pemerintahan yang baik dalam sebuah kemajuan Negara adalah pondasi terbesar dalam membuat kemajuan bangsa dan mampu mengontrol serta menerapkan kebijakan bottom up dari bawah sampai atas agar tetap terlaksana dengan baik.

Bicara tentang good governance bukan hanya berbicara mengenai pemerintah pusat saja tetapi kita harus mampu berbicara dari tingkat bawah yaitu di tingkat desa, sehingga nanti kita dapat mensentralkan dari pemerintah desa, kabupaten/kota, provinsi hingga ke tingkat pusat yang harus memiliki perhatian serius. Menurut hemat saya good governance tidak akan terwujud ketika ketika kita tidak berbicara dari pemerintahan di tingkat bawah yakni desa.

Pada Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 35 ayat 2, bahwa pengawasan eksternal tentang penyelenggara pelayanan publik dilakukan oleh masyarakat berupa pengaduan atau laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pengawasan oleh Ombudsman sesuai peraturan perundang-undangan dan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Peran pemuda mewujudkan good governace dapat dilakukan sebagai agent of control.

Baca Juga :  Kebangkitan Kader Ditengah Pandemi

Dalam perannya sebagai agent of control dalam good governace dapat dilakukan pemuda dengan cara mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban sebagai pengguna layanan serta dapat memberikan masukan melalui saran pengaduan internal ke lembaga tersebut. Bukan hanya itu saja, pemuda dapat juga melaporkan lembaga pemerintahan yang menjalankan wewenang tidak sesuai prosedur dan tidak tepat sasaranya.

Sangatlah penting bagi untuk pemuda memahami peran sebagai agent of control dan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan penyelengaraan layanan publik agar masyarakat dapat menikmati hak dan kewajiban yang semestinya didapatkan, dikarenakan pelayanan publik sebagai penggerak utama unsur good governance. Layanan publik kepada masyarakat merupakan tolak ukur keberhasilan kinerja pemerintah melalui birokrasi  dalam menerapkan good governance di Indonesia.

 

Penulis:

Alfian Fikri Nur Fauzi

(Sekretaris Umum GMNI Kota Salatiga Periode 2018 – 2020, Pengurus DPD KNPI Jawa Tengah Bidang Politik, Pemerintahan dan Luar Negeri Periode 2022 – 2025)

 

Referensi :

Badan Pusat Statistik. .Statistik Pemuda Indonesia 2021, Badan Pusat Statistik Jakarta Pusat , 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan, Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Sadjijono. 2007. Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governance, LAKSBANG

Suzanne Naafs dan Ben White, “Generasi Antara: Refleksi Tentang Studi Pemuda Indonesia,” Jurnal Studi Pemuda 1, no. 2 (2012): 91, https://journal.ugm.ac.id.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

Artikel Lainnya