ajibpol
PEMALANG

Kaleidoskop Pemalang 2022: Berawal dari Kemiskinan Ekstrem, Disharmoni Eksekutif dan Legislatif Hingga OTT KPK

PEMALANG, mediakita.co- Tahun 2022 di Kabupaten Pemalang diwarnai sejumlah peristiwa, Rabu (28/12/2022).

Dimulai mencuatnya persoalan kemiskin. Bahkan, tidak hanya kemiskinan biasa, tapi menyandang status kemiskinan ekstrem.

Kabupaten Pemalang menjadi salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan yang banyak.

Persoalan kemiskinan ekstrem di Pemalang, pertama kali mencuat saat Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, memaparkan tentang peta kemiskinan di Indonesia. Setelah itu, barulah muncul, Pemalang menjadi salah satu daerah yang miskin ekstrem di Jawa Tengah.

Beranjak dari masalah kemiskinan ekstrem, publik di Pemalang dihadapkan dalam situasi gejolak. Gejolak ini terjadi saat Mukti Agung Wibowo yang menjabat bupati dengan pihak legislatif.

Semasa kepempinan Mukti Agung Wibowo, muncul sejumlah kontroversi. Bahkan, pihak legislatif/DPRD melakukan 2 kali boikot.

Boikot pertama dilakukan pada rapat paripurna yang digelar hari Senin (18/7/2022). Pembahasan paripurna pada saat itu, yakni persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemalang 2021.

Kemudian, DPRD Pemalang pun melakukan boikot untuk kali kedua, yaitu saat terjadi pencopotan motto daerah di gapura yang terletak di Gandulan.

Baca Juga :  Grace Natalie: Kepada Pak Ahok, Saya dan Teman –Teman PSI Menyampaikan Selamat Menghirup Udara Kebebasan

Mukti Agung Wibowo, bersikukuh menggantikan tulisan ‘Ikhlas’ menjadi ‘Aman.’ Sehingga, muncul beragam penolakan diberbagai lapisan masyarakat. Hingga ujungnya adalah pemboikotan saat sidang paripurna DPRD Pemalang.

Tidak sampai disitu saja, nasib malang akhirnya menimpa Mukti Agung Wibowo. Pada bulan Agustus 2022, tepatnya ditanggal 11, ia (Mukti Agung Wibowo) dan sejumlah pihak lainnya terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus rasuah tersebut, dirinya menerima uang suap berkaitan mutasi dan promosi jabatan di lingkup Pemkab Pemalang.

Modus operandi yang digunakan adalah menyuruh orang kepercayaannya, yaitu Adi Jumal Widodo untuk meminta kepada para pejabat yang telah dipromosikan. Baik sebelum yang bersangkutan dilantik maupun sesudah pelantikan.

Dalam kasus tersebut, selain 2 orang tersangka (MAW dan AJW), ada 4 orang pejabat eselon 2 (Kepala OPD) yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 4 orang ini ditetapkan tersangka karena memberikan suap.

Hingga kini kasus itu masih berjalan dan sudah masuk di pengadilan.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya