SEMARANG, mediakita.co- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang resmi mengeluarkan putusan hukuman bagi 4 orang tersangka yang menyuap Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW). Keempat orang ini diputus kurungan penjara selama 1,5 tahun.
4 tersangka ini diantaranya, Yanuarius Nitbani, M. Saleh, Sugiyanto dan Slamet Masduki. Mereka adalah para pejabat eselon II di Pemkab Pemalang.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko, Senin (9/1/2023).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko, keempat orang ini terbukti bersalah melanggar UU (Undang-Undang) tipikor.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Maka keempatnya dijatuhi hukuman penjara.
“Atas kesalahan saudara, kami putuskan untuk memberikan hukum penjara selama 1,5 tahun,” kata Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko.
Namun demikian, putusan hakim jauh lebih rendah daripada dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dakwaan, disebutkan, 4 tersangka ini dipenjara kurungan badan 2 tahun.
Tidak hanya menjalani hukuman penjara, 4 tersangka juga dikenakan denda uang tunai sebesar 50 Juta Rupiah. Denda ini harus dibayarkan dalam kurun waktu 4 bulan, terhitung dari setelah keluarnya putusan pengadilan.
Keempat orang tersangka ini, pun menerima putusan yang dibacakan ketua majelis hakim. Serta tidak melakukan upaya hukum lanjutan (tidak melakukan banding).
Oleh: Arief Syaefudin