PEMALANG, mediakita.co- Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdapat 30,20% pejabat di Pemalang yang belum melaporkan harta kekayaannya, Senin (6/3/2023).
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, total pejabat yang belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ada 138 orang. Mereka belum melaporkan LHKPN pada tahun 2023 ini.
Diketahui, di Pemalang ada 457 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN.
Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
Dalam peta kepatuhan LHKPN, Kabupaten Pemalang mendapatkan persentase sebanyak 69,80%. Atau setara dengan 319 pelapor.
LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka. Dasar hukum yang pertama adalah UU (Undang-Undang) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dasar hukum lainnya adalah UU (Undang-Undang) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.
Pemegang LHKPN tertinggi di Kabupaten Pemalang, disandang oleh salah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berdinas di dinas kesehatan. Ia berprofesi sebagai dokter, dengan total kekayaan yang dimiliki berjumlah Rp.12.907.000.000 (Dua Belas Milliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Rupiah).
Oleh: Arief Syaefudin