ajibpol
PEMALANG

Cengkraman Gurita Rasuah di Pemalang

PEMALANG, mediakita.co- Kasus rasuah di Kabupaten Pemalang kembali terjadi. Kali ini, kasus rasuah kembali marak terjadi, bahkan ada dua kasus sekaligus, Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus pertama yang terjadi di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, pelakunya tidak hanya seorang diri, melainkan dua orang sekaligus. Pelaku ini merupakan aparatur desa, yaitu kepala desa dan bendahara desa.

Keduanya saat ini sudah menyandang status tersangka. Serta telah dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Pemalang.

Penetapan tersangka, diumumkan langsung oleh Kajari Pemalang, Fanny Widyastuti.

“Kita tetapkan tersangka dengan dasar dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan. Dua orang itu ditahan 20 hari kedepan di Rutan Pemalang, akan kita dalami lagi,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan membuat proyek fiktif. Total kerugian negara diperkirakan mencapai 570 Juta Rupiah.

Selain kasus di ranah desa, praktik rasuah terjadi di Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pemalang. Sebanyak 7 pejabat eselon II resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketujuh pejabat eselon II ini, memberikan suap kepada Bupati Pemalang Nonaktif, Mukti Agung Wibowo. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan.

Baca Juga :  Pembahasan RPJMD Macet, Begini Kata Ketua KNPI Pemalang

“Dari hasil persidangan, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media.

Selain fakta persidangan, KPK memandang penetapan status tersangka tujuh pejabat eselon II di Pemkab Pemalang telah memenuhi syarat, dengan dua alat bukti yang cukup.

“KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap. Serta berdasarkan alat bukti, dan kemudian meningkatkan status perkaranya ke penyidikan,” jelasnya.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya