ajibpol
OPINI

Pemilu dan Demokrasi di Indonesia

OPINI, mediakita.co- Demokrasi merupakan kalimat yang sering di suarakan secara lantang oleh para aktivis 98 sebagai salah satu janji suci reformasi. Kenapa demokrasi ini sesuatu barang istimewa yang menjadi tuntutan prioritas pada saat itu, tentu mereka mempunyai prototype sendiri dimana telah terjadi pengkebirian proses-proses demokrasi sebelumnya atau saya sebut sebagai era otoritarian yang berkedok demokrasi tapi semu. Keinginan rakyat untuk menjadi negara yang mampu menampung seluruh aspirasi warga negara dengan saluran yang memegang teguh prinsip bebas,adil,jujur dan transparan dibawah komitmen para penyelenggara negara dan konstitusi yang harus menjadi salah satu agenda besar perbaikan demokrasi Indonesia melalui amandemen UUD 1945.

Selain itu, juga tidak kalah pentingnya adalah partisipasi rakyat dimana rakyat harus ikut aktif melaksanakan.dan mengawal proses demokrasi tersebut Seperti adagium Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sehingga kita pahami bahwa demokrasi merupakan sistem yang mengutamakan suara rakyat sebagai pilar utama demokrasi.

Sebagai negara yang menganut sistem politik yang demokratis secara normatif, sistem politik yang dianut di Indonesia tercinta berdasarkan atas nilai-nilai falsafah bangsa, yaitu Pancasila sila ke 4 kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem politik di Indonesia adalah sistem politik demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu sistem politik demokrasi yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila rakyat diposisikan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Maka keterlibatan rakyat dalam keputusannya harus ikut andil didalamnya.

Secara konstitusi sistem politik telah diatur sesuai amanat UUD (Undang-undang Dasar) 1945 pasal 1 ayat 2 kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini telah menyiratkan bahwa UUD memberikan ruang untuk mengatur tentang politik demokrasi di Indonesia melalui proses pemilu yang diatur dalam pasal 22 E ayat 2 bahwa pemilu ini diseenggarakan untuk memilih anggota DPR ,Presiden dan wakil presiden dan DPD. Sebagai Negara yang demokratis maka pemilu dengan seperangkat Undang-undangnya adalah syarat procedural yang harus di penuhi untuk melakukan pergantian kepemimpinan guna memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat dengan cara yang bebas, jujur, adil dan transparan. Rakyat di beri kebebasan secara penuh untuk memilih calon-calon pemimpin yang terbaik dimata rakyat tanpa melalui perantara. Hal ini harus dilaksanakan dengan baik oleh para penyelenggara pemilu dengan jujur (berintegritas). Integritas ini sangat penting yang harus dimiliki oleh para penyelenggra pemilu baik tingkat pusat maupun yang paling baik di tingkat TPS .Selain Itu juga asas adil dan transparan menjadi faktor penting dalam proses ini jangan sampai penyelenggara pemilu hanya menjadi pelayan para parpol yang besar dan kuat saja ,jangan sampai penyelenggara pemilu hanya melayani para pemilih yang sehat dan kaya saja serta partai politik yang besar saja.

Penyelengara juga memberikan ruang yang sama pada masyarakat baik sebagai pemilih maupun kandidat yang mewakili partai politik untuk memiliki kesempatan yang sama sehingga melalui pemilu yang LUBER dan JURDIL tercipta pergantian kepemimpinan yang baik dan akuntabel. Dan tidak sampai disitu penyelenggara juga harus transparan dalam proses-proses penyelnggaraannya dari mulai tahapan awal sampai tahapan akhir yakni penghitungan suara dan hasilnya sehingga tidak ada sehelai suara yang boleh ditutup-tutupi.

Pemilu yang merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih melalui saluran suaranya dan berpartisipasi aktif sebagai bagian penting dari hidup bernegara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negaranya. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan negara ditentukan salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara dalam pemilu. Hal inilah juga termaktub dalam UU No 7 Tahun 2017 pasal 1 Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu. Dimana pemilu adalah sarana kedaulatan ratyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Untuk menciptakan pemilu yang bersih dan akutantabel, negara telah menyiapkan seperangkat penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu guna menciptakan pemilu yang baik, berkualitas dan demokratis. Pemilu yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia juga memberikan asas bebas dimana rakyat Indonesia bisa menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan sesuai dengan hak pilihnya, rahasia yang merupakan jaminan dari penyelenggara pemilu bahwa suara yang disalurkan dari konstituen terjamin kerahasiaannya. Serta jujur dan adil dimana penyelenggara pemilu ini memberikan ruang yang sama pada rakyat sebagai pemilih maupun sebagai calon legislatif dari partai politiknya secara fair, jujur dan adil. Ketika KPU sebagai penyelegara pemilihan umum (pemilu) di Indonesia komit dengan berpegang teguh pada prinsip dan asas kepemiluan sesuai pasal 2 dan 3 UU No 7 tahun 2017 yang berbunyi pemilu harus dilaksanakan secara langsung ,umum ,bebas,rahasia serta jujur dan adil dan dalam proses penyelenggaraannya harus berpegang pada prinsip mandiri, jujur, adil, tertib, terbuka, berkepastian hukum, proprorsional ,profeisonal, akutanbel, efektif dan efisien maka pemilu yang diharapkan negara dan rakyat bisa terpenuhi keinginannya.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Namun sebaliknya apabila dalam prakteknya ada yang dilanggar atau tidak dijalankan maka Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus bertindak tanpa tebang pilih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menciptakan dan mewujudkan pemilu benar-benar sudah sesuai dengan asas dan prinsip berdasarkan ketentuan UU. Tidak sampai disitu kedua penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu pun tidak luput dari pantauan DKPP yang bertugas menangani pelanggaran kode etik para penyelenggara apabila dalam proses penyelenggaraannya yang tidak sesuai dengan ketentuan UU. Inilah formulasi yang sangat sempurna dimana negara hadir dan memberikan yang terbaik demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara dan memberikan pemilu yang baik, berkualitas dan demokratis pada rakyat.

Untuk itu sangat dibutuhkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pemilu dimana masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negaranya. Oleh karena itu masyarakat tidak boleh golput salurkan hak suaranya sesuai dengan saluran yang benar tanpa iming-iming dan gift yang justru akan menciderai demokrasi pemilu itu sendiri. Maka kampanye politik uang adalah sampah dan penyakit demokrasi yang jujur dan adil serta bertentangan dengan UU harus terus di gelorakan. Sebab, hal itu hanya akan menguntungkan bagi calon yang tidak kredibel dan akan memberikan peluang orang yang kurang kompeten untuk memenangkan kompetisi dalam pemilu. Inilah bahayanya politik uang. Tolak politik uang dengan tegas baik oleh rakyat sebagai pemilih, baik oleh kandidat atau peserta pemilu dan tindak tegas politik uang sebagai bentuk komitmen kuat para penyelenggara pemilu.

Oleh karena itu untuk mewujudkan pemilu yang baik dan demokratis, negara melalui lembaga penyelenggara negara harus memberikan rumusan legalitas yang baik juga sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Rumusan itu bisa langsung dituangkan dalam sebuah regulasi atau aturan lainnya. Sampai saat ini pemilu kita masih merujuk pada UU No 7 tahun 2017 sebagai pedoman peyelenggaraan pemilu 2024. Yang menarik saat ini adalah “apakah sistem pemilu nanti menggunakan sistem proporsional tertutup ataukah proporsional terbuka. Kalau merujuk UU no 7 tahun 2017 pasal 168 ayat ( 2 ) Pemilu untuk memilih anggota DPR,DPRD Provinsi,DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem.proporsional terbuka. Dengan sistem proporsional terbuka rakyat secara bebas bisa memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih. Maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih. Maka nantinya calon yang  memperoleh suara dukungan rakyat paling banyak yang terpilih. Dengan demikian rakyat diberikan haknya secara penuh untuk memilih wakil-wakilnya dan menentukan pilihannya terhadap calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada rasa pertanggungjawaban tersendiri bagi anggota legislative terpilih sebagai pemegang mandat rakyat. Harapannya dari rakyat adalah ada tanggung jawab moral dari para wakilnya yang terpilih tersebut karena calon terpilih tidak hanya mementingkan kepentingan partai politiknya akan tetapi diharapkan membawa aspirasi rakyat pemilih. Kalau kemudian pada kenyataannya para rakyat Indonesia sebagai pemilih memilih wakil calon anggota legislative berdasarkan siapa yang memberikan uang bukan dari hati nurani maka ini bukanlah alasan mengubah system pemilu menjadi proporsional tertutup. Menjadi tugas partai politik untuk memberikan edukasi kepada para bakal calon yang menjadi kandidat wakil rakyat agar tidak menggunakan uang sebagai cara mendapatkan suara dari rakyat pemilih serta memberikan pendidikan poltik kepada rakyat baik melalui seminar, reses ataupun pertemuan lain agar masyarakat bisa cerdas dalam memilih calon wakilnya.

Sistem proporsional terbuka yang telah diberlakukan selama tiga kali dalam pemilu, yakni Pemilu 2009, 2014 dan 2019 telah terbukti sukses dengan baik dan demokratis tanpa chaos . Bahkan bagi para wakil yang terpilih ketika yang abai dan lalai sebagai wakil rakyat juga bisa terbukti kena mental dan sanksi langsung dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan tidak terpilih kembali sebagai wakil rakyat di pemilu berikutnya. Hal ini menjadi pelajaran agar siapapun wakil yang terpilih benar-benar mengawal mandat rakyat bukan sekedar mengawal kepentingan partai saja. Inilah hakikatnya demokrasi sejati ada ditangan rakyat. Lantas bagaimana dengan system dengan proporsional tertutup?

Sistem proporsional tertutup akan berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader partai, karena dalam system ini para kader partai lebih cenderung melakukan pendekatan kepada elite partai bukan kepada konstituen/rakyat. Sistem proporsional tertutup juga berpeluang menghidupkan oligarki dalam tubuh partai politik. Elite partai bisa sesuka hati merekomendasi para wakilnya berdasarkan like and dislike. Bagi partai politik yang mempunyai tradisi komando yang kuat, otoriter serta berbasis dinasti, sistem proporsional tertutup ini lebih disukai walaupun argument itu tidaklah selamanya benar karena lagi-lagi rakyatlah sebagai pemegang komando demokrasi.

Baca Juga :  KPU Pemalang Pastikan Penyelenggara Pemilu Berintegritas

Kemudian system ini juga bisa melahirkan kader-kader opertunis yang pola komunikasinya lebih mengakar ke atas daripada ke grassroot. Para pegiat demokrasi tentu khawatir dengan sistem proporsional tertutup karena bisa dimanfaatkan oleh para elite parpol untuk melakukan seleksi bakal calon anggota dewan berdasarkan like and dislike, yang akhirnya para elite partai menjadi elitis dan kurang sense of social serta lambat dalam mengakomodir aspirasi rakyat. Bagi wakil rakyat yang tidak mampu berkomunikasi baik dengan rakyat maka system ini menjadi idaman dan pilihan yang sesuai dengan karakternya.

Sistem proporsional tertutup bukan barang baru karena sebelumnya pernah dilaksanakan di Indonesia. Sistem ini juga bertujuan memberikan kesempatan kepada para bakal calon wakil rakyat yang tidak memiliki capital yang kuat bisa bersaing. Bagi partai politik sistem proporsional tertutup adalah mencegah liberalisasi demokrasi atau capitalisme demokrasi serta mengembalikan marwah partai politik pada yang semestinya.

Sebaliknya bagi pemerhati demokrasi sistem proporsional tertutup dikhawatirkan seperti memilih kucing dalam karung, karena terkadang para calon legislatif enggan turun ke bawah membawakan program-programnya karena segalanya diserahkan ke partai politik. Sosialisasi politiknya lebih pada kampanye akbar dimana disitu lebih menonjolkan partai politiknya daripada komitmen politik pada konstituennya. Terkadang juga pemilih banyak yang tidak kenal dengan daftar list nama calegnya.

Perdebatan system pemilu yang telah bergulir di MK ini sejatinya merekomendasi desain sistem pemilu yang ideal yakni merger sistem antara proporsional tertutup dan terbuka. Semua sistem proporsional baik tertutup maupun terbuka menjadi koreksi dan kritik terhadap para penyelenggara negara. Dan secara jujur tetap mengedepankan roh demokrasi yang pass dan ideal tanpa mengebiri hak-hak rakyat sebagai pememgang kedaulatan sejati Tentu kedua system ini meninggalkan PR terkait persoalaan kompleksitas dan realitas sistem pemilu yang pernah terjadi dalam perjalanan pemilu di negeri ini. Kalau pada akhirnya terjadi sistem pemilu proporsional tertutup yang dipergunkan nantinya akibat konsensus politik maka sejatinya hulunya di revisi dulu atau diamandemen UUnya sebagai pijakan para penyelenggara pemilu sehingga pemilu 2024 memiliki kredibilitas dan konstitusional. Dalam kondisi yang urgent karena sebentar lagi pemilu serentak 2024 akan berlangsung bahkan sekarang ini proses tahapan pemilu lagi berjalan maka berharap MK menolak usulan dari pihak yang menginginkan proporsional tertutup atau menunda putusan proposional tertutup sampai pemilu ini selesai. Hal ini karena Putusan MK tidak bisa langsung dijalankan para penyelenggara pemilu. Atau mungkin saja tidak dijalankan sama sekali, jal ini pernah terjadi ketika mantan Ketua KPK Antasari Ashar mengajukan judicial review tentang peninjauan kembali kasus pidana yang pernah menjeratnya dimana dalam putusannya bahwa peninjauan kembali dalam suatu kasus dapat dilakukan berkali-kali. Dan masih banyak lagi putusan MK lainnya yang hanya menjadi penghias saja. Menurut hemat saya putusan MK ditujukan pada lembaga yang diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti Putusan MK yakni DPR atau Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali  dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Selain hal tersebut, MK berada dalam posisi sebagai lembaga yudikatif (melaksanakan kekuasaan kehakiman) bukan sebagai lembaga legislatif (lembaga yang berwenang membuat Undang-Undang). Kalau akhirnya dipaksakan oleh MK akibat intimidasi atau intervensi politik yang ditakutkan pemilu 2024 menjadi terror konstitusional yang berdampak pada kegaduhan politik.

Sebagai pilihan yang tepat dan rasional untuk menyikapi polemik ini adalah jalani pemilu 2024 sesuai Undang-undang yang sudah ada. Para elit politik untuk cooling down sejenak, jadilah politisi dan negarawan yang bijak yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Stop sandera-menyandera kepentingan kelompok atau golongan utamakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar yakni bagaimana menciptakan politik yang lebih beradab dan fair dalam berkompetisi .Kemudian rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk terus mengawal proses ini dengan baik.

 

Oleh: Karyudi Prayitno, S.H. (Pemerhati Demokrasi)

Artikel Lainnya