PEMALANG, mediakita.co- Kasus hukum yang melibatkan Mukti Agung Wibowo, telah selesai disidangkan. Statusnya pun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Oleh karena itu, Mansur Hidayat diusulkan menjadi Bupati Pemalang secara definitif.
Sebelum itu, terlebih dahulu Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemalang, mengusulkan pemberhentian Mukti Agung Wibowo sebagai bupati.
“Kami usulkan pemberhentian ke pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Tengah. Setelah usulan disetujui, maka jabatan Bupati Pemalang menjadi kosong, kemudian diisi oleh Pak Plt Mansur Hidayat,” ujar Tarsidik, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemalang.
Setelah surat persetujuan turun, penetapan Mansur Hidayat sebagai Bupati Pemalang, harus melalui mekanisme paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
“Nanti paripurna dulu di DPRD. Baru setelah itu ada pelantikan,” tuturnya, Rabu malam (21/6/2023).
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Pemalang ini, pendefintifan bupati dapat selesai sebelum tutup tahun 2023.
“Sepulang beliau, Pak Plt Mansur Hidayat dari ibadah haji, kami langsung mintakan tanda tangan. Kami upayakan awal bulan Desember nanti sudah defintif,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Pemalang, Wardoyo, mendorong agar proses pendefinitifan segera dipercepat.
“Kami dorong agar prosesnya dipercepat. Kalau bisa segera saja bupati didefintifkan,” ucapnya, Kamis (22/6/2023).
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Pemalang aktif berkomunikasi terkait proses definitifnya Mansur Hidayat sebagai Bupati Pemalang.
“Yang aktif, komunikasikan secara terus-menurus. Kaitannya syarat dilengkapi, begitu Mas Mansur pulang dari Mekah, bisa segera diproses,” ungkapnya.
Oleh: Arief Syaefudin