PEMALANG, mediakita.co- Pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang akan menggunakan sistem rotasi mutasi, Senin (26/6/2023).
Penjelasan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekda Pemalang, Moh. Sidik. Digunakannya seleksi dengan model rotasi mutasi karena sedikitnya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pengisian jabatan Sekda Pemalang beralih, dari seleksi terbuka menjadi rotasi mutasi. Salah satu penyebabnya, kurang SDM,” jelasnya.
Rotasi mutasi merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pengisian jabatan dengan pertimbangan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat selama ini, kemudian dihubungkan dengan job yang ada yang transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel.
Adanya perubahan dari seleksi terbuka menjadi rotasi mutasi pun tidak mengurangi transparasi proses tes.
“Tetap terbuka prosesnya. Masyarakat pun dapat memantaunya,” kata Pj Sekda Pemalang.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang selaku sekretariat panitia seleksi (pansel) sekda, akan bersurat kepada para pejabat yang telah memenuhi syarat agar mengikuti proses.
“Kalau kami selaku sekretariat pansel, akan menyurati kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk mendaftar,” ujar Kepala BKD Pemalang, M.A. Puntodewo.
Berkaitan hasil seleksi terbuka yang pernah dilakukan, Kepala BKD Pemalang, menyebut, hanya ada 1 peserta yang dapat ikut kembali.
“Yang bisa itu cuma Pak Heriyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Purbalingga. Sedangkan sisanya, gugur tidak bisa ikut kembali,” ungkapnya.
Syarat usia Sekda Pemalang pun berubah. Dari yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun.
Maka para pejabat yang dimungkinkan untuk mendaftar, yaitu:
1. Moh. Sidik, Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Pj Sekda Pemalang;
2. Tutuko Raharjo, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan;
3. Supa’at, Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
4. Eko Edi Prihartanto, Inspektur;
5. Mu’minun, Kepala Dinas Perhubungan.
Oleh: Arief Syaefudin