PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Selasa (27/6/2023).
Ketiga orang yang ditahan antara lain, MR (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), BH (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) dan R (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja).
Pengumuman penahan ini dilakukan oleh Plt (Pelaksana Tugas) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dan didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sebelum ditahan, ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 5 Juni 2023.
Para tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur Jaya.
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Pomdam Guntur Jaya,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK.
Dalam konferensi pers ini, aliran dana ke Muktamar PPP kembali disebut.
KPK, saat ini tengah mengumpulkan keterangan-keterangan para pihak. Selain itu, KPK juga akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dalam hal ini adalah Ketua DPC PPP Pemalang.
“Terkait adanya dugaan aliran dana dari MAW ke PPP, saat ini kita (KPK) sedang mendalami. Metode yang dipakai adalah Follow the Money, jadi kita mengikuti uang hasil tindak pidana korupsi ini,” tuturnya.
“Kalaupun ada aliran ke parpol (partai politik), tentu kita akan memanggil siapa yang bertanggungjawab disitu. Karena tentu, ada orangnya yang dikasih,” lanjutnya.
Hingga saat ini, KPK telah menahan 13 orang tersangka. Bahkan 4 diantaranya telah menjadi narapidana dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Kota Semarang.
Oleh: Arief Syaefudin