ajibpol
PEMALANG

Tanah eks HGU di Pemalang Selesai di Redistribusi

PEMALANG, mediakita.co- Masyarakat Kecamatan Belik, Pemalang yang terdiri dari kelompok petani bakti mandiri di 5 Desa yaitu, Desa Bulakan, Beluk, Belik, Kalisaleh dan Desa Sodong Basari menerima sertifikat redistribusi tanah sebanyak 562 bidang. Tanah tersebut terbagi 281 bidang untuk garapan, dan 281 sisanya untuk tempat tinggal.

Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto didampingi Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat di Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Selasa (9/5/2023).

Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat ditemui usai mendampingi penyerahan sertifikat mengatakan, pembuatan sertifikat redistribusi relatif dalam waktu yang cepat, walaupun melalui proses yang panjang, karena dengan serius bekerja dan berkolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN.

Plt Bupati Pemalang, mengimbau kepada warga yang mendapatkan redistribusi tanah, agar menjaga sertifikatnya dengan baik.

“Dijaga sertifikatnya, jangan dijual karena untuk meningkatkan ekonomi bagi para penerima manfaat,” ucapnya.

“Tolong jangan terpengaruh iming-iming dan dijual kepada orang lain, ini adalah lahan tempat untuk bekerja dan menghasilkan sesuatu agar perekonomian menjadi baik,” imbuhnya.

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Probolinggo dan Suaminya, Begini Modus Jual Beli Jabatannya

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan rasa syukurnya, dapat melihat langsung masyarakat petani dengan raut wajah yang senang karena kehadiran negara bisa dirasakan.

“Ini bukti kongkrit bahwa negara hadir untuk masyarakat dan para petani,” ujarnya.

Menteri ATR/BPN mengingatkan bahwa untuk mendapatkan hak sertifikat yang sudah dipegang harus dijaga secara betul-betul.

“281 sertifikat untuk garapan dan 281 sertifikat untuk tempat tinggal supaya dijaga,” ungkapnya.

Salah satu penerima sertifikat redistribusi, Sardiyan menyampaikan rasa bahagianya karena sudah menunggu sertifikat ini selama 15 tahun.

“Rasanya seneng, terima kasih karena sudah tidak ribut lagi soal tanah,” kata Sardiyan.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya