POLITIK, mediakita.co – Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada siang tadi, partai yang tidak mendapatkan kursi di legislatif masih dapat mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan itu, MK mengizinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak dapat kursi mengusung pasangan calon agar meminimalisir munculnya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Alasan dikabulkannya gugatan tersebut, menurut Hakim MK, Enny Nurbaningsih, yaitu supaya tidak ada penghilangan nilai demokrasi.
“Supaya tidak menghilangkan suara sah yang dimiliki partai politik untuk dapat mengajukan calon kepala daerah,” jelasnya.
Melihat jumlah daftar pemilih tetap Pemalang yang melebihi 1 juta pemilih, syarat pencalonan pasangan calon dapat menggunakan mekanisme 6,5 persen dari suara sah.
Di Pemalang, suara sah pemilihan legislatif totalnya 767.768 suara. Sedangkan 6,5 persen dari jumlah tersebut adalah 49.904 suara.
Diketahui, partai-partai non legislatif di Pemalang, mendapat total suara sebanyak 62.139 suara. Akumulasi suara itu terdiri atas Partai Perindo, Nasdem, Demokrat, PSI, Ummat, Garuda, Buruh, Gelora, Hanura, PKN.
Oleh: Arief Syaefudin