ajibpol
PEMALANG

Pilkada Pemalang, KPU Siap Terima Pendaftaran Pasangan Calon

PEMALANG, mediakita.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemalang, telah siap menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“KPU Pemalang telah mempersiapkan diri untuk pendaftaran bakal pasangan calon,” kata Ketua KPU Pemalang, Agus Setianto kepada mediakita.co dalam sambungan telepon, Minggu (25/8/2024).

Saat mediakita.co, menanyakan bagaimana respon tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah syarat pendaftaran, pihaknya menyambut baik. Sebab, dapat membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya.

“Ya justru tambah seru, tambah ramai. Bisa berpotensi menambah pasangan calon dan ini membuat demokrasi atau pilkada ini semakin gegap gempita,” ujarnya.

Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, di Pemalang sejumlah partai politik dapat mencalonkan pasangan sendiri tanpa perlu lagi berkoalisi.

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Pemalang, Agus Setianto.

“Ya kalau rujukan yang terbaru memakai 6,5 persen dari suara sah, ada partai politik yang bisa mencalonkan, seperti Partai Gerindra, Golkar, PPP dan PKS. Terus juga partai yang tidak dapat kursi ketika bergabung juga bisa mencalonkan,” bebernya.

Baca Juga :  Kawali Banten Usulkan Keberpihakan Program Kearifan Lokal

Sebagai informasi, pendaftaran bakal pasangan calon dimulai tanggal 27 Agustus dan berakhir 29 Agustus 2024.

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya