ajibpol
PEMALANG

Ramai-ramai Jadi Penghayat Kepercayaan di Pemalang

PEMALANG, mediakita.co- Jumlah penduduk Pemalang yang menjadi penghayat kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), semakin meningkat.

Dalam kurun waktu beberapa tahun lalu, ada sejumlah penduduk Pemalang yang melakukan perubahan kolom agama.

Disdukcapil Pemalang merinci, ada ratusan penduduk yang kolom agamanya terisi penghayat kepercayaan.

“Penduduk Pemalang yang kolom agamanya penghayat kepercayaan totalnya 327 dengan rincian, laki-laki 202 orang dan perempuan 125 orang. Data itu terhitung hingga semester satu tahun 2025,” jelas Rubed Hastono, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan Disdukcapil Pemalang, Selasa (14/10/2025).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan kesetaraan dokumen administrasi kependudukan.

Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016, menyatakan jika penghayat kepercayaan dapat tercantum dalam kolom agama KTP.

Pencatatan di KTP, hanya penghayat kepercayaan, tanpa disertai kepercayaan yang dianutnya.

Uji materi itu diajukan ke MK oleh beberapa orang, antara lain Nggay Mehang Tana, Tagar Demanra Sirait, Arnold Purba, Karlim, dkk.

Mereka menggugat Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 24/2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).

Baca Juga :  Jam Malam Berlaku, Polsek, Danposramil dan Camat di Pulosari Pemalang Patroli Malam

 

Oleh: Arief Syaefudin

Artikel Lainnya