PEMALANG, mediakita.co- Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pemalang, Perumda Air Minum Tirta Mulia mendapatkan asistensi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (22/11/2025).
Asistensi itu dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024.
Permendagri tersebut tentang organisasi dan kepegawaian di BUMD sektor air minum.
Tujuan dari asistensi ini, agar memperkuat perusahaan.
Kemudian, perusahaan lebih kompatibel dalam pengelolaan dan paham regulasi baru.
Kemendagri melalui perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Budi Ernawan, mengatakan, adanya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 berguna untuk menata kembali landasan pendirian BUMD air minum.
“Kita masih menyemangati, bahwa BUMD air minum itu bukan perusahaan yang basisnya profit, akan tetapi perusahaan basis benefit,” jelasnya.
Ia berharap BUMD air minum terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Yang penting pelayanan makin bagus,” harapnya.
Sekarang, banyak BUMD air minum perkembangannya belum sesuai target.
“Status kita sekarang baru dua puluh persen dari total seratus persen,” bebernya.
Permendagri yang baru ini, menurut dia juga mendorong supaya BUMD air minum menjadi perusahaan yang lebih sehat.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia, Moch. Arief Setiawan, menjelaskan, Permendagri ini perlu dipahami.
Sebab, dalam regulasi baru memiliki dampak positif bagi perusahaan.
“Regulasinya penting dan strategis dalam rangka mewujudkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang profesional,” jelasnya.
Kata dia, regulasi ini lebih memberikan kepastian hukum. “Akan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Plt Dirut Perumda Air Minum Tirta Mulia itu, memberikan apresiasi kepada tim Kemendagri yang sudah meng-asistensi.
Respon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang
Pemkab, akan menindaklanjuti asistensi tersebut.
Melalui Asisten Perekenomian dan Pembangunan Agus Ikmaludin, pemkab akan merespon cepat dengan menyesuaikan diri pada Permendagri 23/2024 ini.
“Pasca asistensi ini, kami (Pemkab Pemalang) akan melakukan penyesuian, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati sampai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur),” paparnya.
Oleh: Arief Syaefudin











