PEMALANG, mediakita.co- Saat ini DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Pemalang telah membahas rancangan draft peraturan daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Tahapan sendiri telah masuk pada fase dengar pendapat (public hearing) masyarakat.
Dalam draft, tertuang bahwasannya pendidikan pesantren setara dengan pendidikan formal. Ijazah pesantren, dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang diatasnya.
Namun demikian, IKA PMII (Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Pemalang menilai masih ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua IKA PMII, Imron Khudlori.
“Masih terdapat distorsi redaksi terhadap pasal UU nomor 18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pesantren. diantaranya pada raperda tentang fasilitasi pesantren pasal 1 ayat 10 tidak menyebutkan pendidikan muadalah secara utuh sebagaimana dalam UU dan pasal 13 yang tidak menyebutkan lulusan pesantren jalur pendidikan formal,” ujarnya.
Selain uraian tersebut, ada 3 uraian lain yang ia kemukakan agar raperda pesantren dapat disempurnakan.
Menurut IKA PMII Pemalang, raperda Pesantren belum mengatur cakupan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi dakwah sebagaimana fasilitasi fungsi pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait sumber pendanaan fasilitasi penyelenggaraan pesantren khususnya dari sumber lain yang sah tidak mengikat belum ditegaskan dengan rinci dalam raperda. Kemudian, belum diatur lulusan pesantren jalur pendidikan formal/muadalah dalam raperda.
IKA PMII Pemalang juga meminta raperda pesantren ditambahkan pasal baru. Pasal ini menyangkut pendanaan pesantren dan juga prospek kedepan lulusan pesantren.
Pernyataan tersebut disampaikan pula dalam public hearing yang digelar di gedung DPRD Pemalang.
Oleh: Arief Syaefudin